
Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
PROKALTENG.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam. Ke delapan tersangka diduga melakukan pemerasan pengurusan keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya gratifikasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Budi menyebut, dari delapan orang yang menyandang status tersangka, terdapat nama pejabat tinggi Kabinet Merah Putih, yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Jeratan hukum itu berkaitan status Silmy Karim saat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.
“Saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” ucap Budi.
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Lita Norfiana menyoroti potensi permasalahan ketersediaan air bersih yang kerap…
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran meninjau sekaligus ikut memadamkan karhutla di Trans Palangka Raya–Tumbang Nusa.
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar pembayaran digital nasional yang memungkinkan pelaku usaha…
Daihatsu manfaatkan GIIAS 2026 untuk pajang 16 kendaraan. Semua model dari mobil konsep, produksi, hingga…
Pemko Palangka Raya meminta PT PLN (Persero) mengumumkan jadwal pemadaman listrik lebih cepat kepada masyarakat.
BMKG memprediksi curah hujan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah masih berada pada kategori rendah hingga…