
Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
PROKALTENG.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam. Ke delapan tersangka diduga melakukan pemerasan pengurusan keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya gratifikasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Budi menyebut, dari delapan orang yang menyandang status tersangka, terdapat nama pejabat tinggi Kabinet Merah Putih, yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Jeratan hukum itu berkaitan status Silmy Karim saat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.
“Saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” ucap Budi.
Pemprov Kalteng mengapresiasi renovasi Mako Ditsamapta Polda Kalteng yang diharapkan meningkatkan kesiapan personel dan kualitas…
Rupiah Rp18.000 per dolar AS menjadi alarm untuk mempercepat reformasi dan memperkuat ekonomi nasional.
Timnas Indonesia bantai Oman dengan skor 3-0 dalam pertandingan FIFA Matchday Juni 2026. Pertandingan tersebut…
Persija Jakarta telah resmi mengakhiri kerja sama dengan Carlos Eduardo. Setelah keputusan tersebut, dia menuliskan…
Pedro Acosta tampil sebagai pembalap tercepat pada sesi practice MotoGP Hungaria 2026 di Sirkuit Balaton…
Setelah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial selama beberapa hari terakhir, Sarwendah akhirnya…