Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk mata uang asing, serta logam mulai yang diruga berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Budi menyebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 e dan 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara, pada Rabu (3/6) malam.
“Artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur Pasal-Pasal tersebut, baik Pasal 12 e maupun Pasal 12 B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi,” pungkasnya.(jpg)
Pasar kendaraan listrik (electric vehicle) tanah air kembali bersiap kedatangan lini SUV anyar.
Kebakaran hebat menghanguskan delapan rumah warga di Jalan Perintis, Desa Muara Pulau RT 04 RW 02,…
MEMILIKI kulit wajah yang sehat, kenyal, dan tampak bercahaya menjadi impian banyak orang. Namun, proses…
Kuasa hukum terdakwa mengingatkan penundaan sidang dugaan korupsi zirkon tidak boleh berlarut, meski menjadi kewenangan…
Sidang dugaan korupsi zirkon kembali ditunda karena proses praperadilan masih berlangsung, dengan pembacaan dakwaan dijadwalkan…
Seorang pemuda nyaris tenggelam di kawasan pantai dadakan Sungai Lamandau setelah terseret arus. BPBD Lamandau…