Jaksa meyakini, Noel terbukti menerima aliran uang haram sebesar Rp 4.435.000.000. Uang itu terdiri atas penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 3.435 miliar, dan satu unit sepeda motor Ducati Scramble dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Irvian Bobby Mahendro seharga Rp 600.000.000.
Jaksa menyatakan, penerimaan uang tersebut telah dikembalikan oleh Noel ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 3 miliar.
Noel Ebenezer dituntut melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Serta, dituntut melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (jpg)
Awal Juni 2026 disebut menjadi momen yang cukup menjanjikan bagi sejumlah pemilik shio. Dalam artikel yang…
Pertemuan antara Timnas Indonesia dan Timnas Oman memang tidak sesering duel Indonesia melawan negara-negara Asia Tenggara.
Pentol mercon menjadi salah satu jajanan yang semakin populer karena menawarkan sensasi pedas yang luar…
Dori krispi saus creamy merupakan salah satu hidangan modern yang berhasil memadukan tekstur renyah ikan…
Proses pemulangan jemaah haji di Debarkasi Surabaya diselimuti kabar duka. Dua orang jemaah kloter 12…
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memastikan skuadnya siap tempur melawan Oman. Juru taktik asal Inggris…