Jaksa meyakini, Noel terbukti menerima aliran uang haram sebesar Rp 4.435.000.000. Uang itu terdiri atas penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 3.435 miliar, dan satu unit sepeda motor Ducati Scramble dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Irvian Bobby Mahendro seharga Rp 600.000.000.
Jaksa menyatakan, penerimaan uang tersebut telah dikembalikan oleh Noel ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 3 miliar.
Noel Ebenezer dituntut melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Serta, dituntut melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (jpg)
Wali Kota Fairid Naparin menegaskan pelaku pembakaran lahan akan diproses hukum. Hingga 21 Juli 2026,…
Sudarto resmi memimpin Golkar Palangka Raya periode 2025–2030 dengan fokus memperkuat konsolidasi dan mempertahankan enam…
Di tengah pekatnya malam tanpa penerangan listrik, kepulan asap mulai mengepul dari salah satu bangunan…
Pemerintah mempertahankan tarif merek UMKM Rp500.000 per kelas dan menggratiskan pencatatan hak cipta lagu mulai…
BPJS Ketenagakerjaan bersama BSI menyosialisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan kepada ekosistem Muhammadiyah di Palangka Raya…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus berkomitmen meningkatkan konektivitas antarwilayah kecamatan. Langkah strategis ini diambil demi…