Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini, Noel bersama terdakwa lain menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 250 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” sambungnya.
Noel juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.435.000.000 atau Rp 1,4 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama dua tahun,” tegas Jaksa.
Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, membuka secara resmi kegiatan Kutaringin Youth Camp 2026 yang…
PSMS Medan terus menunjukkan keseriusannya dalam menyusun skuad untuk menghadapi kompetisi Liga 2 atau Championship…
Banyak masyarakat Timur Tengah mengonsumsi daging sebagai bagian dari menu sehari-hari. Menariknya, cara pengolahan yang kaya rempah…
KETIKA mendengar olahan daging sapi, sebagian besar dari kita akan terpikirkan dengan rendang. Masakan yang datang dari Sumatera…
Bau badan sering dianggap sepele, sedangkan dampaknya sangat besar. Bukan Cuma soal kenyamanan diri sendiri, tapi…
Proses pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS mulai dilakukan sejak awal Juni 2026. Namun hingga kini, masih ada…