Menurut pandangan Presiden, kemandirian energi serta ketahanan energi merupakan hal yang mutlak untuk seluruh rakyat Indonesia. Langkah ini menjadi benteng pertahanan yang sangat penting, terutama saat melihat dampak buruk yang bisa menimpa masyarakat apabila terjadi gejolak politik di negara-negara penghasil minyak bumi atau gangguan pada rute-rute distribusi minyak internasional, seperti ketegangan yang saat ini tengah melanda Selat Hormuz.
Aturan Masa Transisi bagi Badan Usaha dari B40 ke B50
Untuk mempermudah para pelaku industri, pemerintah telah menerbitkan payung hukum resmi. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah tetap memberikan kelonggaran berupa masa transisi bagi sejumlah badan usaha bahan bakar minyak yang saat ini masih menyimpan sisa stok pasokan bahan bakar nabati untuk campuran 40 persen atau B40.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi badan usaha yang masih memiliki persediaan B40 tersebut untuk tetap menyalurkan produk mereka sampai dengan tanggal 30 September 2026. Tentu saja, proses penyaluran sisa stok ini wajib berjalan sesuai dengan standar baku serta spesifikasi ketat yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah. (jpg)
Page: 1 2
Setelah sempat melalap puluhan hektar lahan, titik api kembali muncul dan membakar kawasan Desa Kujan,…
Dalam rAngka mempererat jalinan silaturahmi dan sinergitas dengan para wartawan. Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi.…
Tim gabungan Universitas Palangka Raya (UPR) berhasil mengendalikan kebakaran di area hutan gambut yang berbatasan…
Seiring bertambahnya usia, banyak orang mengamati perubahan sikap pada mereka yang telah memasuki masa lanjut…
KUR BRI dinilai tak hanya membuka akses modal bagi UMKM, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang senilai Rp 764 juta dalam konferensi pers OTT Rektor…