Categories: DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK soal Tata Kelola Pemerintahan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) siap menindaklanjuti berbagai masukan dan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola pemerintahan daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong menegaskan masukan yang disampaikan KPK dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Provinsi Kalteng harus menjadi perhatian seluruh penyelenggara pemerintahan daerah.

Hal tersebut disampaikan Arton usai mengikuti rapat koordinasi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK-RI di Palangka Raya, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan itu dihadiri unsur legislatif dan eksekutif, termasuk Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kalteng.

Menurut Arton, berbagai materi dan rekomendasi yang disampaikan KPK merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang hadir itu adalah seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian dari pihak eksekutif Pak Gubernur dan Wakil Gubernur serta seluruh pimpinan OPD. Apa yang telah disajikan oleh KPK merupakan bagian yang harus mendapat perhatian oleh setiap pejabat di pemerintahan daerah, baik di DPRD Provinsi maupun pihak eksekutif,” katanya.

Dia menjelaskan, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Arton mengatakan, sejumlah masukan dan evaluasi yang disampaikan KPK akan menjadi bahan penyesuaian bagi DPRD Kalteng maupun Pemerintah Provinsi Kalteng agar pelaksanaan pemerintahan daerah semakin selaras dengan regulasi yang berlaku.

“Nah, dengan demikian kita harapkan ke depan ada beberapa hal yang perlu ada penyesuaian akan segera dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Hasil Olah TKP Gedung Kesra Kalteng: Tim Forensik Temukan Dugaan Kebakaran dari Dapur Lantai Atas

Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan  olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)…

51 seconds ago

Hari Pramuka ke-65, Kamayanti Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda

Kamayanti mendorong Gerakan Pramuka terus memperkuat karakter, disiplin, dan jiwa kepemimpinan generasi muda.

36 minutes ago

Kasus ISPA di Banjarmasin Capai 47.991, Dinkes Soroti Dampak Kemarau dan Karhutla

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin mencatat, 47.991 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang Januari hingga Juli…

1 hour ago

Rupiah dan IHSG Menguat usai Pidato Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR 2026

Nilai tukar Rupiah menguat terhadap dollar AS pada perdagangan Jumat (14/8) setelah Pidato Presiden Prabowo…

1 hour ago

KPK Sita 2 Koper-1 Kardus dari Rumah Anggota DPRD Bengkulu

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita dua koper dan satu kardus yang berisikan sejumlah dokumen…

1 hour ago

BKPSDM dan Inspektorat Diminta Atur Kedisiplinan ASN Mura

Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam…

2 hours ago