Categories: DPRD Palangkaraya

DPRD Palangka Raya Harmonisasi Dua Raperda, Cegah Aturan Tumpang Tindih

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memastikan aturan yang disusun selaras dengan sistem hukum nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.

“Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjadi satu kesatuan yang utuh dalam sistem hukum,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, usai harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (26/8/2026).

Harmonisasi tersebut membahas Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi serta Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual yang tengah disiapkan Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD.

“Kami melakukan konsultasi dan harmonisasi isi Perda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Jangan sampai Perda yang dibuat bukan memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi justru memunculkan konflik,” ujarnya.

Menurut Khemal, proses harmonisasi menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan maupun benturan kewenangan dengan regulasi yang telah berlaku di tingkat nasional.

“Perda yang kita susun harus memberikan kepastian hukum. Jangan sampai aturan yang dibuat justru sulit diterapkan ketika masuk ke tahap implementasi,” tegas legislator Partai Golkar tersebut.

Dia menjelaskan, setiap regulasi daerah harus memiliki rumusan yang jelas, konsisten, dan dapat dijalankan oleh masyarakat maupun perangkat pemerintah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

“Kita juga harus menghindari hiperregulasi. Jangan sampai substansi yang sudah diatur oleh aturan yang lebih tinggi kembali diatur dan menimbulkan tumpang tindih,” lanjutnya.

Selain itu, Khemal menilai pembagian kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan kebingungan saat Perda mulai diberlakukan.

“Kita memastikan bahwa yang diatur memang menjadi kewenangan daerah. Jika belum diatur oleh peraturan di atasnya dan menjadi hak otonomi daerah, maka bisa kita atur melalui Perda,” jelasnya.

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Hidup Makmur, 5 Shio Ini Tak Pernah Kekurangan Harta dan Keberuntungan

Dalam kepercayaan Tionghoa, shio sering kali dikaitkan dengan keberuntungan dan rezeki. Beberapa shio dipercaya memiliki…

4 hours ago

Diduga Setelah Santap MBG, Puluhan Pelajar SMP di Toraja Keracunan Massal

Puluhan pelajar SMPN 1 dan SMPN 2 Makale di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dilaporkan…

4 hours ago

Kembali ke Kanjuruhan, Makan Konate Bakal Pamer Taring Bersama Isenmulang Kalteng FC

Makan Konate akan menjalani laga spesial saat Isenmulang Kalteng FC menghadapi Arema FC pada pekan…

4 hours ago

Semakin Keren! Palangka Raya Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Terima Bantuan Rp2 Miliar

Pemerintah Kota Palangka Raya meraih dua penghargaan Terbaik 3 Tingkat Kota pada ajang Apresiasi Pemerintah…

5 hours ago

Harga Tiket Pesawat Siap-siap Naik, Biaya Tambahan Avtur Resmi Ditingkatkan Jadi 40 Persen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran maksimal biaya tambahan atau fuel surcharge yang dapat diterapkan oleh…

6 hours ago

Hadapi Isenmulang Kalteng FC, Singo Edan Tanpa Gustavo Henrique

Arema FC akan menghadapi tim promosi Isenmulang Kalteng FC di pekan perdana Super League 2026/2027.…

6 hours ago