Khemal menegaskan seluruh produk hukum daerah wajib berpedoman pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, UUD 1945, serta nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
“Perda harus selaras dengan konstitusi, undang-undang, dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Itu menjadi prinsip utama dalam setiap penyusunan regulasi daerah,” tandasnya.
Melalui tahapan harmonisasi tersebut, DPRD Kota Palangka Raya berharap Raperda yang disusun memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
“Harapan kami, Perda yang nantinya ditetapkan benar-benar berkualitas, dapat diterapkan dengan baik, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan membawa manfaat positif bagi masyarakat,” pungkasnya. (adr)
Page: 1 2
Jepang mengerahkan kapal pengangkut personel Pasukan Bela Diri Jepang (SDF) ke Indonesia untuk membantu menangani kebakaran hutan dan lahan yang…
Berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari menjadi salah satu cara alami untuk membantu memenuhi kebutuhan vitamin D.…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di…
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan…
Tidur yang cukup merupakan salah satu bagian penting dalam menjaga kesehatan tubuh, terutama bagi orang…
Ada kalanya kehidupan terasa berjalan terlalu datar. Hari demi hari diisi dengan aktivitas yang sama,…