
Penyidik Subdit Jatanras bersama Tim Inafis Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, pada saat melakukan pengecekkan terhadap pagar eks kantor DPD PDIP, Jumat (31/7). (ist)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tanah beserta bangunan Eks Kantor DPD PDIP Kalteng di Jl RTA Milono, Jumat (31/7/2026), memasuki tahap penyelidikan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Tim Inafis.
Kedatangan penyidik disambut oleh pihak yang menjaga lokasi. Setelah memperlihatkan surat tugas dan menjelaskan maksud kedatangan, petugas dipersilakan memasuki kawasan yang menjadi objek sengketa untuk melakukan pemeriksaan.
Satu per satu sudut bangunan diperiksa. Tim mendokumentasikan kondisi fisik lokasi, terutama pada bagian-bagian yang diduga mengalami kerusakan dan menjadi materi dalam laporan polisi yang diajukan kuasa hukum pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hasil pemeriksaan awal di lapangan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Sejumlah temuan, termasuk pengakuan penanggung jawab satgas mengenai adanya kerusakan di lokasi, turut dicatat sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang kami laporkan. Penyidik ingin melihat langsung kondisi di lokasi, termasuk dugaan adanya pihak yang masuk ke pekarangan tanpa izin serta kerusakan yang kami laporkan,” ujar Kuasa hukum Atu R Narang Suriansyah Halim saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/8).
Pemeriksaan sendiri difokuskan pada batas pekarangan, kondisi bangunan, serta keberadaan sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam gedung. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta oleh penyidik.
Suriansyah menyebutkan, terdapat dugaan kerusakan pada sejumlah bagian bangunan, termasuk pengunci bagian bawah jendela ditemukan patah, diduga akibat dirusak paksa.
“Kawan-kawan Satgas mengakui memang berada di dalam bangunan, tetapi mereka tidak mengetahui siapa yang mengambil barang-barang tersebut. Itu nanti menjadi bagian dari penyelidikan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang,” jelasnya.
Kuasa hukum pemilik SHM berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak yang telah mengakui adanya dugaan paksa.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum DPD PDIP Kalteng, Ziburahman, menyatakan setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.
Page: 1 2
Inflasi tahunan Kalimantan Tengah pada Juli 2026 mencapai 4,32 persen. BPS mencatat beras menjadi komoditas…
BMKG mengimbau masyarakat Kalimantan Tengah mewaspadai potensi karhutla pada 3–9 Agustus 2026 serta tidak melakukan…
BPBD Lamandau mendata kerusakan dan menghitung kerugian akibat kebakaran rumah di Desa Karang Taba sebagai…
Sidang perdana dugaan korupsi Pascasarjana UPR digelar Rabu (5/8). Kuasa hukum Yetrie Ludang menyiapkan eksepsi…
Kanwil Kemenkum Kalteng memulai rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 dengan menggelar Turnamen Badminton antarpegawai di…
Timnas Indonesia akan menghadapi ujian berat saat menjamu Vietnam pada laga ketiga Grup A Piala AFF 2026 di…