
Kuasa hukum Doni Siringgoringo mendampingi tiga pejabat FEB UPR, Dr. Lelo Sintani, Dr. Alexandra Hukom, dan Dr. Fitria Husnatarina, saat konferensi pers di Palangka Raya, Jumat (31/7/2026). (FOTO: HERI/PROKALTENG.CO)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan jabatan kliennya setelah tiga majelis hakim membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian yang sebelumnya diterbitkan rektorat.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Palangka Raya, Jumat (31/7/2026). Kuasa hukum penggugat, Parlin B. Hutabarat, melalui tim kuasa hukumnya Doni Siringgoringo, meminta Rektorat UPR mematuhi putusan pengadilan dan mengembalikan ketiga pejabat tersebut ke posisi semula.
“Dengan adanya tiga putusan ini, secara mutlak Rektor UPR harus mengembalikan kedudukan para penggugat ke jabatan sebelumnya,” ujar Doni.
Ia juga meminta pihak rektorat bersikap kooperatif dan tidak mempertahankan ego institusi setelah kalah dalam tiga perkara yang berkaitan dengan pemberhentian pejabat di lingkungan FEB UPR.
“Seandainya Rektor mau menurunkan sedikit egonya dan membaca ketiga putusan ini, seharusnya Rektor UPR mengacu pada peraturan organisasi,” katanya.
Menurut Doni, tiga majelis hakim telah menyatakan SK pemberhentian tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Ketiga pejabat yang dinyatakan harus dipulihkan jabatannya yakni Dr. Lelo Sintani sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Alexandra Hukom sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, serta Dr. Fitria Husnatarina sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister.
“Dalam menjalankan pemerintahan, landasannya hanya dua, yakni peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Kedua hal itu justru dilanggar oleh Rektor UPR,” tegasnya.
Doni juga menilai alasan percepatan kinerja atau akselerasi yang dijadikan dasar pemberhentian tidak sesuai dengan ketentuan dalam Statuta UPR.
“Alasan akselerasi dan percepatan kinerja yang digunakan Rektor UPR ternyata bertentangan dengan Statuta UPR,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai institusi pendidikan, UPR semestinya mengedepankan pembinaan sebelum mengambil keputusan memberhentikan pejabat.
“Rektor seharusnya melakukan pembinaan terlebih dahulu. Faktanya, pembinaan itu tidak pernah dilakukan,” katanya.
Doni turut menyoroti langkah banding yang sebelumnya diajukan Rektor UPR atas putusan perkara Dr. Lelo Sintani. Menurutnya, setelah tiga putusan dengan substansi yang sama, tidak ada lagi alasan hukum maupun moral untuk mempertahankan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, pemberhentian ketiga pejabat FEB UPR dilakukan dengan alasan pergantian pejabat atau pengangkatan pejabat antarwaktu. Kuasa hukum menegaskan alasan tersebut tidak didasarkan pada pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum yang dilakukan para pejabat bersangkutan.
Ketiga SK yang disengketakan yakni SK Rektor Nomor 0611/UN24/KP/2026 atas nama Dr. Fitria Husnatarina, SK Nomor 0612/UN24/KP/2026 atas nama Dr. Lelo Sintani, dan SK Nomor 0613/UN24/KP/2026 atas nama Dr. Alexandra Hukom.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rektorat UPR belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut putusan pengadilan maupun pemulihan jabatan ketiga pejabat tersebut. (her)
Komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas memperbaiki infrastruktur jalan terus dibuktikan. Bupati Kapuas H.M. Wiyatno turun langsung…
Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Sosial menggelar kegiatan Rekrutmen dan Pelatihan Dasar Relawan Sosial…
Timnas Indonesia sukses menguasai puncak klasemen sementara Grup A Piala AFF 2026 setelah mengalahkan Timor…
Jika sedang mencari menu sederhana tetapi tetap lezat dan mengenyangkan, Egg Curry bisa menjadi pilihan…
Mulai saat ini, masyarakat Kabupaten Murung Raya akan semakin dimudahkan dalam menunaikan kewajiban membayar pajak…
Bupati Murung Raya, Heriyus, didampingi Ketua Panitia HUT ke-24 Kabupaten Murung Raya, Hendra Hadikusuma, meninjau…