
Ketua Tim Hukum Penyelesaian Sengketa Adat DAD Kalteng, Mambang I Tubil
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (DAD Kalteng) menyatakan sidang adat yang di gelar di kantor damang di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Rabu (8/12) merupakan sidang adat yang digelar secara ilegal alias tidak sah. DAD juga memastikan tidak tahu serta tidak terlibat dalam sidang tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Dr Mambang I Tubil SH selaku Ketua Tim Hukum Penyelesaian Sengketa Adat DAD Kalteng.
“Kami mengklarifikasi penyelesaian adat antarperorangan antara Acen dan Alvin, bahwa DAD Provinsi tidak ikut serta dalam sidang adat yang diputuskan oleh Pj Damang. Karena itu kami nyatakan sidang adat di Cempaga Hulu itu ilegal, sebab damang kepala adat yang memimpin sidang adat itu tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Mambang, Kamis (9/12).
Ditegaskannya bahwa DAD Kalteng dan Batamad Kalteng sama sekali tidak telibat dalam sidang adat tersebut. Mambang menyebut, hasil penelusuran DAD provinsi, ternyata damang yang memimpin sidang adat di Cempaga Hulu belum pernah dilantik oleh Bupati Kotim sebagai pejabat (pj) damang yang sah di Cempaga Hulu. Karena itu, yang bersangkutan tidak memiliki legalitas untuk memimpin suatu acara sidang adat.
“Artinya, dia juga tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan suatu putusan adat,” tutur Mambang.
Dikatakannya lagi, DAD Kalteng telah meminta pihak DAD Kotim untuk segera menyelesaikan permasalah tersebut. “DAD provinsi telah menyurati pihak DAD Kotim, karena merupakan kewenangan mereka, kami minta mereka menyelesaikan itu,” ujarnya.
Mambang I Tubil membenarkan bahwa pihak DAD pernah diminta untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut. Dari hasil penelaahan Tim Hukum Penyelesaian Sengketa Adat, kemudian diputuskan masalah tersebut diserahkan ke pihak DAD Kotim untuk diselesaikan.
Page: 1 2
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri Munas XVIII HIPMI di Bandar Lampung dan menyampaikan optimisme…
Bapperida Kalteng menggelar Rakor pengelolaan wilayah berbasis ekosistem untuk menyelaraskan upaya konservasi, ketahanan pangan, dan…
Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas…
SETELAH hampir delapan bulan mempertahankan suku bunga acuan di level 4,75 persen sejak September 2025,…
Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, SAg. Menghadiri kegiatan siraman rohani bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…
Perceraian antara selebgram Clara Shinta dengan Alexander Assad dinyatakan batal setelah mediasi yang dilaksanakan selama…