Irjen Iwan menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 309 Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindak pidana.
“Karhutla merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku Karhutla. Siapapun yang dengan sengaja membakar lahan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Iwan.
Di akhir kesempatan, kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu dalam penanganan karhutla.
“Mari kita jaga Kalimantan Tengah dari asap. Jika melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan. Proses hukum ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera,” tutupnya. (jef)
Page: 1 2
Paparan abu vulkanik akibat erupsi gunung berapi berpeluang menimbulkan kerusakan pada kendaraan kalau tidak ditangani…
Erupsi Gunung Anak Krakatau melepaskan abu vulkanik yang menjadi alasan serius bagi bandara untuk ditutup…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan pemeriksaan saksi, usut Dugaan Koripsi Dana Hibah…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mempercepat proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana…
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mengapresiasi capaian Pemerintah Kota…
Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak langsung pada terganggunya operasional Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya,…