Categories: Kasuistika

Bakar 12 Titik Lahan, Dua Pelaku Karhutla di Pulang Pisau Diciduk Polisi

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau, jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan 2 orang tersangka yaitu YA (26) dan H (20) pelaku tindak pidana Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam Konferensi Persnya didampingi Wakil Bupati Pulpis, Dirreskrimsus, Kabidhumas dan Kapolres Pulpis di Lobi Mapolres Pulpis, Rabu (26/8/2026).

Kapolda Kalteng menyampaikan kedua tersangka diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Pulpis pada Minggu (24/8) pukul 12.00 WIB di kediaman masing-masing di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis.

“Keduanya diamankan karena diduga melakukan aksi pembakaran di 12 titik yang tersebar di Jalan Bhayangkara belakang Polres Pulang Pisau dan Jl. Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur,” ungkap kapolda.

Irjen Iwan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat tim patroli Karhutla yang dipimpin Aiptu Segar Waloyu menemukan titik api menyala di Jalan Bhayangkara pada Senin, 22 Agustus 2026 pukul 01.00 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Pulpis, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut yang merupakan warga Desa Gohong,” terang kapolda.

Kapolda juga membeberkan, kronologi pembakaran oleh kedua pelaku ini terjadi pada Rabu (19/8). Tersangka YA membakar 4 titik di Jalan Lintas Palangka Raya hingga Bahaur menggunakan korek api gas, kaos bekas, dan botol bekas minuman energi.

Kemudian pada Jumat (21/8), YA kembali membakar 2 titik dan dilihat oleh saksi Y dan berniat memadamkan api. Namun pelaku mengancam dengan menembakkan senapan angin sebanyak 4 kali ke arah Y.

Setelah itu, aksi YA kembali berlanjut pada Minggu (23/8) yang mengajak H melalui aplikasi WhatsApp untuk membakar 4 titik di Jl. Lintas dan 2 titik di Jl. Bhayangkara.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, ialah 15 buah korek api gas, dua unit gawai, tiga unit R2 dan pakaian yang berlumur solar, serta satu buah senapan angin,” ungkap kapolda.

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Masa Jabatan Rektor UPR Berakhir Hari Ini, Kelanjutan Pilrek Tunggu Keputusan Kementerian

Masa jabatan Prof. Salampak sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2022-2026 secara resmi berakhir…

2 hours ago

Puting Beliung “Sapu” Tiga Desa di Amuntai Utara

Angin kencang yang diduga puting beliung menerjang sejumlah permukiman warga di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin…

2 hours ago

Sempat Ditutup Akibat Erupsi, Jadwal Penerbangan di Bandara Juanda Kembali Normal

General Manager Bandara Internasional Juanda, Muhammad Tohir mengungkapkan, penerbangan dari bandara tersebut kembali normal menyusul…

3 hours ago

Shio Pembawa Hoki: 6 Zodiak Tionghoa Ini Diprediksi Mudah Sukses

Dalam astrologi Tionghoa, karakter seseorang kerap dikaitkan dengan shio yang menaunginya. Sejumlah shio bahkan dipercaya…

3 hours ago

Tanggap Darurat Karhutla, Ketua TP PKK Kapuas Ikut Bagikan Masker Gratis

Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Hj. Siti Saniah Wiyatno bersama Ketua GOW Kabupaten Kapuas Hertitati…

3 hours ago

Setahun Pimpin P2MI, Mukhtarudin Fokus Perkuat Pelindungan dan Daya Saing Pekerja Migran

Setahun memimpin P2MI, Mukhtarudin memperkuat perlindungan pekerja migran dari hulu ke hilir, menekan TPPO bersama…

3 hours ago