“Keberhasilan ini merupakan bukti kejelian petugas penggeledahan kami dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas,” ujar Sohibur Rachman.
Setelah temuan tersebut, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang yang dibawa SW dipastikan merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram.
Tidak hanya itu, pengembangan kasus juga mengarah kepada seorang narapidana lain berinisial MM. Napi kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas.
Sohibur menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkoba maupun penyelundupan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami berharap sinergi dan totalitas seluruh jajaran terus meningkat sehingga upaya-upaya penyelundupan serupa dapat terus digagalkan,” tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi penyimpangan dana hibah pada sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Menteng 02 Kota Palangka Raya yang menjadi salah satu pelaksana…
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Menteng 02 Kota Palangka Raya sempat menghentikan operasionalnya pada Kamis…
Di tengah duka mendalam setelah kehilangan dua buah hatinya yang masih balita dalam kebakaran di…
Posyandu di gerai Alfamart menyasar 8.400 penerima manfaat di 84 titik, dengan fokus pada layanan…
Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Kerja dan Peningkatan Kapasitas Damang Kepala…