Dari tujuh saksi korban yang hadir memberikan keterangan di persidangan, tercatat rincian transaksi serta total kerugian sebagai berikut:
Atas perbuatan berlanjut yang dilakukannya, Terdakwa Irmayanti Binti Erhamsyah dijerat dengan dakwaan Alternatif oleh Penuntut Umum, yakni Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penggelapan) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penipuan) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. (bib)
Eka Riani ditemukan meninggal dunia sekitar 1 kilometer dari lokasi perkiraan awal tenggelam.
Perumda Tirta Lamandau masih menunggu hasil uji sampel air Sungai Lamandau.
Relawan karhutla Palangka Raya menghadapi asap pekat dan risiko kesehatan. ERP turun membawa 100 paket…
Kodam XXII/Tambun Bungai mengerahkan 149 armada dan hampir 100 sumur bor untuk mempercepat penanganan Karhutla…
Pangdam XXII/Tambun Bungai buka suara soal belum dikerahkannya pesawat pemadam Jepang ke Kalteng. Menurutnya, penanganan…
MotoGP resmi mengumumkan jadwal tes pramusim 2027 yang mengalami pemangkasan durasi. Yakni, dari tiga hari…