
Eko Andik Pribadi, SH menanggapi pelaporan terhadap kliennya dr A soal pelaporan terkait status anak.(AGUS JAYA/KPG)
PROKALTENG.CO – Menanggapi pemberitaan media terkait laporan dari Agung yang sedang diproses pihak kepolisian, kuasa hukum dr A selaku terlapor (mantan istri Shalom) menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang saat ini masih berjalan.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni Dr Wikarya F Dirun , SH, MH, CIL dan Eko Andik Pribadi, SH kepada wartawan pada Rabu (10/6/2026) di kantor kuasa hukum di Jalan Sisingamangaraja II , G Obos kota Palangka Raya.
Eko menyampaikan bahwa informasi yang saat ini berkembang di ruang publik perlu disikapi secara proporsional dan berimbang mengingat hal-hal tersebut masih berada dalam proses hukum.
“Kami memandang bahwa informasi yang saat ini berkembang di ruang publik merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan karenanya perlu disikapi secara proporsional dan berimbang,” ujar Eko dilansir dari Kalteng Pos.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya memilih untuk tidak berpolemik maupun melakukan melalui media massa.
“Kami memilih untuk tidak berpolemik sekaligus menyampaikan melalui massa media. Seluruh tanggapan dan posisi hukum klien kami akan disampaikan melalui forum yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Kuasa hukum dr A juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta menghindari pembentukan opini maupun penghakiman publik sebelum adanya hukuman yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pihak kuasa hukum meminta agar seluruh pihak menahan diri untuk tidak membangun narasi yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun sosial terhadap anak.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri untuk tidak membangun narasi yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun sosial terhadap anak yang seharusnya tetap memperoleh perlindungan, privasi, dan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembangnya,” ujar Eko.
Terkait berbagai opini maupun pemberitaan yang berkembang di ruang publik, pihak dr A menegaskan tidak akan memberikan tanggapan lebih lanjut dan memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami tidak akan memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap berbagai opini maupun pemberitaan yang berkembang di ruang publik demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
Page: 1 2
Pemerintah Iran mengumumkan bahwa Ayatollah Ali Khamenei akan dimakamkan pada 9 Juli 2026 di kota kelahirannya, Mashhad, setelah lebih dari…
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru.…
Jagat maya di Kabupaten Balangan mendadak heboh. Sejumlah warga mengeluhkan kendaraannya tiba-tiba mogok setelah mengisi Bahan Bakar…
Barito Putera mulai merancang komposisi skuad untuk menghadapi kompetisi musim 2026/2027. Selain mempertahankan sejumlah pemain yang…
Seri kesembilan Moto3 2026 di Sirkuit Brno, Republik Ceko, menjadi salah satu balapan yang paling…
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah Rumiadi meminta pemkab menyiapkan petugas pendamping haji daerah…