Categories: Kasuistika

Kasus Dugaan Rekayasa Status Anak Bergulir, Kuasa Hukum dr A Buka Suara

PROKALTENG.CO – Menanggapi pemberitaan media terkait laporan dari Agung yang sedang diproses pihak kepolisian, kuasa hukum dr A selaku terlapor (mantan istri Shalom) menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang saat ini masih berjalan.

Hak jawab tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni Dr Wikarya F Dirun , SH, MH, CIL dan Eko Andik Pribadi, SH kepada wartawan pada Rabu (10/6/2026) di kantor kuasa hukum di Jalan Sisingamangaraja II , G Obos kota Palangka Raya.

Eko menyampaikan bahwa informasi yang saat ini berkembang di ruang publik perlu disikapi secara proporsional dan berimbang mengingat hal-hal tersebut masih berada dalam proses hukum.

“Kami memandang bahwa informasi yang saat ini berkembang di ruang publik merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan karenanya perlu disikapi secara proporsional dan berimbang,” ujar Eko dilansir dari Kalteng Pos.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya memilih untuk tidak berpolemik maupun melakukan melalui media massa.

“Kami memilih untuk tidak berpolemik sekaligus menyampaikan melalui massa media. Seluruh tanggapan dan posisi hukum klien kami akan disampaikan melalui forum yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Kuasa hukum dr A juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta menghindari pembentukan opini maupun penghakiman publik sebelum adanya hukuman yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pihak kuasa hukum meminta agar seluruh pihak menahan diri untuk tidak membangun narasi yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun sosial terhadap anak.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri untuk tidak membangun narasi yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun sosial terhadap anak yang seharusnya tetap memperoleh perlindungan, privasi, dan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembangnya,” ujar Eko.

Terkait berbagai opini maupun pemberitaan yang berkembang di ruang publik, pihak dr A menegaskan tidak akan memberikan tanggapan lebih lanjut dan memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Klien kami tidak akan memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap berbagai opini maupun pemberitaan yang berkembang di ruang publik demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

RTH Bundaran Besar Palangka Raya Jadi Andalan Warga Bersantai Hingga Malam Hari

Di tengah hiruk-pikuk kota, keberadaan ruang terbuka hijau menjadi napas segar sekaligus rumah kedua bagi…

1 hour ago

Berkah Kemarau Es Kopi Keliling, Ludes Ratusan Cup Sehari, Omset Melonjak

Udara terasa membakar kulit. Suhu panas yang menyengat ditambah kabut asap membuat siapa saja mendambakan…

2 hours ago

Kolam Pemancingan Datu Mangku: Tempat Rekreasi Keluarga, 6 Tahun Jadi Favorit Warga

Siapa bilang liburan menyenangkan harus mahal dan jauh? Di tengah hiruk-pikuk kesibukan, terselip sebuah tempat…

2 hours ago

Karhutla Menjalar Mendekati Permukiman Tegal Sari, Petugas Berjibaku Padamkan Api

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Jalan Tegal Sari, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka…

3 hours ago

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan Lebih soal TPPU

Penyidik mendalami Peran mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA)…

4 hours ago

Kantor BPN Kapuas Bakal Dibongkar, Halaman Dinkes Diperluas

Wajah kawasan perkantoran di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, bakal berubah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas…

4 hours ago