
Eko Andik Pribadi, SH menanggapi pelaporan terhadap kliennya dr A soal pelaporan terkait status anak.(AGUS JAYA/KPG)
PROKALTENG.CO – Menanggapi pemberitaan media terkait laporan dari Agung yang sedang diproses pihak kepolisian, kuasa hukum dr A selaku terlapor (mantan istri Shalom) menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang saat ini masih berjalan.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni Dr Wikarya F Dirun , SH, MH, CIL dan Eko Andik Pribadi, SH kepada wartawan pada Rabu (10/6/2026) di kantor kuasa hukum di Jalan Sisingamangaraja II , G Obos kota Palangka Raya.
Eko menyampaikan bahwa informasi yang saat ini berkembang di ruang publik perlu disikapi secara proporsional dan berimbang mengingat hal-hal tersebut masih berada dalam proses hukum.
“Kami memandang bahwa informasi yang saat ini berkembang di ruang publik merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan karenanya perlu disikapi secara proporsional dan berimbang,” ujar Eko dilansir dari Kalteng Pos.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya memilih untuk tidak berpolemik maupun melakukan melalui media massa.
“Kami memilih untuk tidak berpolemik sekaligus menyampaikan melalui massa media. Seluruh tanggapan dan posisi hukum klien kami akan disampaikan melalui forum yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Kuasa hukum dr A juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta menghindari pembentukan opini maupun penghakiman publik sebelum adanya hukuman yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pihak kuasa hukum meminta agar seluruh pihak menahan diri untuk tidak membangun narasi yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun sosial terhadap anak.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri untuk tidak membangun narasi yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun sosial terhadap anak yang seharusnya tetap memperoleh perlindungan, privasi, dan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembangnya,” ujar Eko.
Terkait berbagai opini maupun pemberitaan yang berkembang di ruang publik, pihak dr A menegaskan tidak akan memberikan tanggapan lebih lanjut dan memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami tidak akan memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap berbagai opini maupun pemberitaan yang berkembang di ruang publik demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
Page: 1 2
Di tengah hiruk-pikuk kota, keberadaan ruang terbuka hijau menjadi napas segar sekaligus rumah kedua bagi…
Udara terasa membakar kulit. Suhu panas yang menyengat ditambah kabut asap membuat siapa saja mendambakan…
Siapa bilang liburan menyenangkan harus mahal dan jauh? Di tengah hiruk-pikuk kesibukan, terselip sebuah tempat…
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Jalan Tegal Sari, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka…
Penyidik mendalami Peran mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA)…
Wajah kawasan perkantoran di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, bakal berubah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas…