Categories: Kasuistika

Lima Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rugikan Negara Rp10 Miliar

Atas perbuatannya, kelima penyelenggara Pemilu tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, tim penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami kasus ini guna membongkar modus operandi dan peran spesifik masing-masing tersangka dalam pusaran korupsi dana hibah tersebut. (her)

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Jelang Muktamar NU, PWNU Kalteng Buka Silaturahmi Semua Kandidat Ketum PBNU

Menjelang pesta akbar warga Nahdliyin, Muktamar Nahdlatul Ulama yang berlangsung 27–30 Agustus di Pondok Pesantren…

11 hours ago

Distribusi Beras SPHP di Kalteng Capai 59 Persen, Bulog Jamin Pasokan

Bulog Kalteng mencatat distribusi beras SPHP telah mencapai 59,42 persen dari target 2026. Pasokan beras…

12 hours ago

Komisi III DPRD Palangka Raya Soroti Kerusakan Fasilitas Dua Sekolah

Komisi III DPRD Palangka Raya menyoroti kerusakan fasilitas di dua sekolah, mulai dari MCK hingga…

12 hours ago

Sakit, Mantan Kadis ESDM Mangkir di Sidang Perdana Perkara Korupsi Zirkon Kalteng

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya akhirnya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi…

12 hours ago

Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim Berlanjut, Tersangka Baru Masih Berpeluang

Kejati Kalteng terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim. Selain mendalami peran…

12 hours ago

Pelaku Karhutla Terancam Hukuman Lebih Berat, Kejati Kalteng Beri Peringatan

Kejati Kalteng mengingatkan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat hukuman lebih berat. Langkah tersebut…

12 hours ago