Atas perbuatannya, kelima penyelenggara Pemilu tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, tim penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami kasus ini guna membongkar modus operandi dan peran spesifik masing-masing tersangka dalam pusaran korupsi dana hibah tersebut. (her)
Page: 1 2
Menjelang pesta akbar warga Nahdliyin, Muktamar Nahdlatul Ulama yang berlangsung 27–30 Agustus di Pondok Pesantren…
Bulog Kalteng mencatat distribusi beras SPHP telah mencapai 59,42 persen dari target 2026. Pasokan beras…
Komisi III DPRD Palangka Raya menyoroti kerusakan fasilitas di dua sekolah, mulai dari MCK hingga…
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya akhirnya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi…
Kejati Kalteng terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim. Selain mendalami peran…
Kejati Kalteng mengingatkan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat hukuman lebih berat. Langkah tersebut…