“Modal kooperatif dengan tidak adanya backlog itu menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan aduan masyarakat. Hasil penilaian opini ini diharapkan menjadi stimulus untuk terus membenahi pelayanan,” tutur Biroum.
Biroum mengungkapkan, Ombudsman Kalteng menargetkan penyelesaian 172 laporan dugaan maladministrasi sepanjang 2026. Hingga awal Agustus, realisasi penyelesaiannya telah mencapai sekitar 68 persen atau sebanyak 129 laporan.
“Salah satu laporan yang paling banyak kami terima masih berkaitan dengan sektor kelistrikan, terutama akibat tingginya frekuensi pemadaman listrik bergilir. Selain itu, persoalan pertanahan juga secara konsisten berada dalam empat hingga lima besar laporan masyarakat,” jelasnya.
Dia menerangkan, kewenangan Ombudsman berfokus pada pengawasan penyelenggara negara dan pemerintahan.
Namun, apabila suatu persoalan melibatkan perusahaan swasta yang berkaitan dengan pelayanan atau fasilitasi pemerintah daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, Ombudsman tetap dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
“Jangan segan-segan, kalau mendapatkan indikasi maladministrasi laporkan saja. Minimal konsultasi dengan kami, semuanya terbuka dan gratis,” pungkas Biroum.(adr)
Page: 1 2
Komisi III DPRD Palangka Raya menyoroti kerusakan fasilitas di dua sekolah, mulai dari MCK hingga…
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya akhirnya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi…
Kejati Kalteng terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim. Selain mendalami peran…
Kejati Kalteng mengingatkan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat hukuman lebih berat. Langkah tersebut…
Baterai laptop yang mengembung diduga memicu kebakaran rumah di Palangka Raya. Api berhasil dipadamkan sebelum…
Pemko Palangka Raya memastikan stok BBM di 11 SPBU aman dan antrean mulai berangsur normal.…