Lebih lanjut, dia mengatakan mekanisme penggunaan BTT dilakukan berdasarkan kebutuhan yang diajukan selama masa tanggap darurat. Apabila terdapat sisa anggaran setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah.
“Kalau BTT itu diusulkan sesuai kebutuhan. Kalau ada kelebihan nanti dikembalikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemko Palangka Raya memutuskan memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan hingga 8 September 2026. Perpanjangan status tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh upaya penanganan, pengawasan, patroli, serta dukungan personel dan sarana prasarana dapat berjalan optimal selama musim kemarau. (adr)
Page: 1 2
Paparan abu vulkanik akibat erupsi gunung berapi berpeluang menimbulkan kerusakan pada kendaraan kalau tidak ditangani…
Erupsi Gunung Anak Krakatau melepaskan abu vulkanik yang menjadi alasan serius bagi bandara untuk ditutup…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan pemeriksaan saksi, usut Dugaan Koripsi Dana Hibah…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mempercepat proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana…
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mengapresiasi capaian Pemerintah Kota…
Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak langsung pada terganggunya operasional Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya,…