Categories: Pemko Palangka Raya

Karhutla Capai 75 Kasus, Wali Kota Palangka Raya Ancam Tindak Tegas Pembakar Lahan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan pelaku pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Penegasan itu disampaikan menyusul meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hingga 21 Juli 2026 telah mencapai 75 kejadian dengan luas lahan terbakar 29,04 hektare.

Fairid mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar selama musim kemarau. Menurutnya, pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab bersama agar kebakaran tidak semakin meluas.

“Saya menghimbau seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, baik masyarakat maupun pelaku usaha, agar menjaga lahannya masing-masing. Jangan membakar lahan sembarangan. Apabila ditemukan ada yang sengaja melakukannya, kami bersama seluruh jajaran dan Forkopimda akan bertindak tegas,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Dia mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Polres Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang disengaja.

Menurut Fairid, penindakan hukum menjadi salah satu langkah penting untuk menekan angka karhutla yang berpotensi meningkat selama musim kemarau. Ia juga meminta media massa ikut berperan menyosialisasikan bahaya pembakaran lahan kepada masyarakat.

“Para media juga kami mohon membantu pemerintah menginformasikan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan sembarangan, karena kami akan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” katanya.

Fairid mengungkapkan, pemerintah bersama aparat kepolisian telah menindaklanjuti dugaan kasus pembakaran lahan yang terjadi di Kelurahan Panarung. Pemilik lahan telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Di Kelurahan Panarung kemarin kami berkoordinasi dengan Kapolsek dan pemilik lahannya langsung dimintai keterangan,” ungkapnya.

Ihwal bentuk sanksi bagi pelaku pembakaran lahan, orang nomor satu di Palangka Raya ini menegaskan seluruh proses penegakan hukum akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Format Baru FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Diumumkan, Tanpa Semifinal dan Berpotensi Diikuti 16 Negara

FIFA resmi mengumumkan format baru untuk penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup 2026.

4 minutes ago

Titik Api di Bukit Tunggal Padam, Dishut Kalteng Intensifkan Pengawasan

Tim Dalkarhutla Dishut Kalteng berhasil memadamkan kebakaran lahan seluas sekitar 0,07 hektare di Bukit Tunggal,…

6 minutes ago

Kia The All-New Seltos Resmi Mengaspal di Indonesia, Segini Harganya

Kia Sales Indonesia mengumumkan harga resmi The all-new Seltos di ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia…

10 minutes ago

Disdamkarmat Palangka Raya: Kebakaran di RA Kartini Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Disdamkarmat Kota Palangka Raya menduga kebakaran rumah di Jalan R.A. Kartini dipicu korsleting listrik akibat…

14 minutes ago

Bomber Timnas Indonesia Langsung Viral, Sumardji: Mitchell Baker Dipantau BTN Sejak Lama

Mitchell Baker ternyata sudah masuk radar Badan Tim Nasional (BTN) sejak lama sebelum mencuri perhatian…

17 minutes ago

Program Rumah Bersubsidi Tembus 100 Ribu Unit

Sebanyak 111.537 rumah bersubsidi dibiayai melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga akhir Juli…

20 minutes ago