Karena itu, reformasi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah menjadi kebutuhan yang mendesak.
Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus memperhitungkan secara realistis komponen upah minimum, tunjangan, jaminan sosial, dan hak-hak normatif lainnya.
Kontrak kerja sama juga perlu memuat klausul yang secara tegas mewajibkan perusahaan penyedia jasa membayar pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan harus diperkuat. Instansi pengguna jasa tidak cukup hanya memastikan pekerjaan selesai sesuai kontrak, tetapi juga perlu memastikan bahwa hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi.
Transparansi pembayaran upah dan kepesertaan jaminan sosial harus menjadi bagian dari evaluasi kinerja penyedia jasa.
Pemerintah daerah juga perlu melakukan audit kepatuhan ketenagakerjaan terhadap seluruh kontrak outsourcing yang dibiayai oleh anggaran publik.
Dana yang berasal dari pajak masyarakat seharusnya tidak digunakan untuk membiayai praktik kerja yang mengabaikan standar perlindungan tenaga kerja.
Pada akhirnya, persoalan upah outsourcing di instansi pemerintah bukan hanya masalah administrasi pengadaan barang dan jasa.
Ini adalah persoalan komitmen terhadap keadilan sosial. Jika pemerintah ingin menjadi teladan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, maka kepatuhan terhadap UMR harus dimulai dari lingkungan pemerintah itu sendiri.
Tidak ada alasan bagi institusi yang menetapkan aturan untuk mengabaikan aturan tersebut. Ketika pekerja outsourcing yang membantu menjalankan pelayanan publik masih menerima upah di bawah standar minimum, maka cita-cita menghadirkan negara yang adil bagi seluruh pekerja masih belum sepenuhnya terwujud.
Sudah saatnya pemerintah memastikan bahwa setiap pekerja di lingkungan instansinya memperoleh hak yang layak, sesuai martabat kerja dan amanat konstitusi.
*)Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Palangka Raya dan Ketua Dewan Pengarah ISEI Cabang Palangka Raya untuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Eka Riani ditemukan meninggal dunia sekitar 1 kilometer dari lokasi perkiraan awal tenggelam.
Perumda Tirta Lamandau masih menunggu hasil uji sampel air Sungai Lamandau.
Relawan karhutla Palangka Raya menghadapi asap pekat dan risiko kesehatan. ERP turun membawa 100 paket…
Kodam XXII/Tambun Bungai mengerahkan 149 armada dan hampir 100 sumur bor untuk mempercepat penanganan Karhutla…
Pangdam XXII/Tambun Bungai buka suara soal belum dikerahkannya pesawat pemadam Jepang ke Kalteng. Menurutnya, penanganan…
MotoGP resmi mengumumkan jadwal tes pramusim 2027 yang mengalami pemangkasan durasi. Yakni, dari tiga hari…