Categories: Nasional

Sidang Putusan Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

PROKALTENG.CO-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan pamungkas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan selama periode 2019–2022.

Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terpidana, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan (subsider) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Senilai Rp809 Miliar

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Nadiem Makarim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang melekat pada dirinya demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan massal perangkat Chromebook tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian yang sangat masif.

Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti:

Nilai Uang Pengganti: Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar.

Penyitaan Aset: Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) baik yang diajukan oleh Nadiem Makarim secara pribadi maupun melalui tim penasihat hukumnya selama proses persidangan maraton berlangsung.

Page: 1 2

Hendry Priyatmoko

Recent Posts

Menanti Magis Dukun Ghana Nana Kwaku Bonsam: Mampukah Tanjung Verde Taklukkan Juara Bertahan Argentina?

Dukun atau spiritualis asal Ghana, Nana Kwaku Bonsam belum lama ini memberikan pandangannya terkait pertandingan babak 32…

51 minutes ago

Saling Tantang Lewat Instagram, 7 Orang Diamankan Polisi usai Tawuran Antargeng di Magelang

Sekelompok pemuda yang diduga terlibat tawuran diamankan di Dusun Karanganyar, Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten…

57 minutes ago

Ronaldo Sebut Portugal Harus Belajar Menderita Jika Ingin Juara Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo menilai kemenangan 2-1 Portugal atas Kroasia pada babak 32 besar Piala Dunia 2026…

1 hour ago

Bupati Wiyatno Hadiri Rakornas Akselerasi Program Kerja Prioritas Nasional Sektor Kelautan dan Perikanan

Bupati Kapuas HM Wiyatno didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai dan Kepala Dinas…

1 hour ago

John Herdman Diyakini Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2026

Ketua BTN PSSI Sumardji optimistis Timnas Indonesia mampu mengakhiri puasa gelar di ASEAN Championship 2026.…

2 hours ago

Update FF Juli 2026: Anniversary 9 Tahun, Evo Vault Baru, dan Turnamen Esports Dunia Resmi Dimulai

Bulan Juli 2026 menjadi salah satu periode paling meriah bagi komunitas Free Fire (FF). Garena menghadirkan…

2 hours ago