Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Diskresi itu dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler.
KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar. (jpg)
Page: 1 2
Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace pada 1 Juli 2026.
Menjelang Hari Bhayangkara, sebanyak 863 personel Polri dan ASN di lingkungan Polda Kalteng menerima kenaikan…
Di balik tembok sebuah toko percetakan di kawasan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat, tersimpan sebuah kisah…
Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum memperkuat persatuan, toleransi, dan sinergi di Barito Selatan.
Wali Kota Palangka Raya menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi DPRD terkait dua raperda dan…
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis…