Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menyoroti baju tahanan yang dikenakan saat proses pelimpahan berlangsung. Menurut dia, keduanya tidak mengenakan baju tahanan ketika dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan saat kembali dari rumah sakit ke polda.
”Tadi sempat terjadi perdebatan karena polisi menganggap bahwa mengenakan rompi tahanan itu adalah bagian dari SOO,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
”Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Iman pada Senin (22/6).
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fenomena antrean panjang kendaraan di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palangka…
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didorong untuk segera melakukan intervensi guna menghidupkan kembali…
Aksi pencurian sepeda motor terjadi di area Masjid Nur Rochim, Jalan Sesep Madu, Tjilik Riwut…
Gudang mie instan milik PT Inti Boga Mandiri di Jalan G Obos Induk, Kelurahan Menteng,…
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo mengecek langsung kesiapan Posko Satgas…
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto membantah anggapan bahwa kebijakan efisiensi anggaran mengganggu penanganan…