Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menyoroti baju tahanan yang dikenakan saat proses pelimpahan berlangsung. Menurut dia, keduanya tidak mengenakan baju tahanan ketika dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan saat kembali dari rumah sakit ke polda.
”Tadi sempat terjadi perdebatan karena polisi menganggap bahwa mengenakan rompi tahanan itu adalah bagian dari SOO,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
”Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Iman pada Senin (22/6).
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Butter Fire Chicken paling nikmat disantap bersama nasi putih hangat karena sausnya meresap sempurna saat…
Kalau sedang mencari ide sarapan atau camilan yang praktis, Cheesy Toast bisa menjadi pilihan yang…
Gelandang Persib Bandung Luciano Guaycochea mengaku belum sepenuhnya puas dengan pencapaian pada super league musim…
Kalau ingin menyiapkan sarapan yang mengenyangkan tanpa ribet, Air Fryer Breakfast Sandwich bisa menjadi pilihan…
Tomato Shrimp Pasta semakin nikmat disajikan bersama garlic bread yang renyah atau focaccia hangat untuk…
Kroket mozzarella cocok disajikan bersama saus sambal, saus tomat, mayones, atau saus keju. Untuk menu…