Sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan fisik dan psikis untuk memastikan kondisi kesehatan mereka. Pemeriksaan dan perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Proses hukum tersebut dipastikan tidak menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya. Setelah semua lengkap, kedua tersangka diserahkan kepada jaksa.
”Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15 WIB, untuk 2 orang tersangka, saudara RS (Roy Suryo) dan saudari TT (Dokter Tifa) ditahapduakan,” imbuhnya.(jpg)
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi. Mendukung upaya Pemerintah Kota…
Sebuah bangunan di belakang rumah yang difungsikan sebagai kandang ternak babi di kawasan Jalan Menteng…
Hidup sering kali terasa berat bukan hanya karena masalah yang datang, tetapi karena banyak hal…
Persib Bandung resmi mengakhiri kerja sama dengan penyerang asal Spanyol Sergio Castel Martinez setelah berakhirnya…
Kalau sedang mencari menu sarapan atau brunch yang praktis, Baked Egg Bread with Cheese and…
Kalau sering memesan Udang Goreng Mayonaise di restoran Chinese food, kini kamu bisa membuatnya sendiri…