Categories: Nasional

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Tandatangani Berita Acara Pengalihan Penahanan dari Polisi kepada Jaksa

Sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan fisik dan psikis untuk memastikan kondisi kesehatan mereka. Pemeriksaan dan perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Proses hukum tersebut dipastikan tidak menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya. Setelah semua lengkap, kedua tersangka diserahkan kepada jaksa.

”Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15 WIB, untuk 2 orang tersangka, saudara RS (Roy Suryo) dan saudari TT (Dokter Tifa) ditahapduakan,” imbuhnya.(jpg)

 

Page: 1 2 3

Hendry Priyatmoko

Recent Posts

GERMAS Langkah Strategis Membangun Budaya Hidup Sehat

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi. Mendukung upaya Pemerintah Kota…

5 hours ago

Kandang Babi Terbakar! Tidak Ada Korban Jiwa, Seluruh Hewan Ternak  Berhasil Diselamatkan

Sebuah bangunan di belakang rumah yang difungsikan sebagai kandang ternak babi di kawasan Jalan Menteng…

5 hours ago

Cara Sederhana Menjalani Hidup yang Menyenangkan dan Bahagia

Hidup sering kali terasa berat bukan hanya karena masalah yang datang, tetapi karena banyak hal…

7 hours ago

Persib Bandung Tak Perpanjang Kontrak Sergio Castel untuk Musim Depan

Persib Bandung resmi mengakhiri kerja sama dengan penyerang asal Spanyol Sergio Castel Martinez setelah berakhirnya…

8 hours ago

Baked Egg Bread with Cheese and Ham

Kalau sedang mencari menu sarapan atau brunch yang praktis, Baked Egg Bread with Cheese and…

8 hours ago

Udang Goreng Mayonaise, Renyah dengan Saus Mayo Creamy

Kalau sering memesan Udang Goreng Mayonaise di restoran Chinese food, kini kamu bisa membuatnya sendiri…

8 hours ago