Taufik menyebut, dari proyek senilai Rp 17,9 miliar itu, Sudirman diduga memberikan fee sebesar 3 persen kepada perusahaan yang namanya dipinjam, sementara keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar diperoleh melalui CV DKK.
Selain proyek di Dinas PUPRPKP, kata Taufik, CV DKK diduga turut menerima aliran dana dari pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat dengan nilai mencapai Rp 31,1 miliar.
Dari total penerimaan sebesar Rp 41,7 miliar melalui CV DKK, KPK menduga sebagian dana mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini sebagai Bupati Lombok Barat.
“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” tegas Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani sebagai tersangka. Alvonsus disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(jpc)
Page: 1 2
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran meninjau Pos Siaga Karhutla di Pulang Pisau dan menegaskan setiap titik…
Meski Kuntadi sudah menjadi jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) definitif, Jaksa Agung…
Jika bosan dengan olahan ayam yang itu-itu saja, Garlic Parmesan Chicken Legs bisa menjadi menu…
Ingin menikmati hidangan ala restoran Jepang tanpa harus keluar rumah? Sticky Teriyaki Chicken Fried Rice…
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto meminta maaf usai menyebut profesi jurnalis…
Sering dimarahi sang ayah, seorang pemuda di Kapuas nekat menebas ayah kandungnya hingga tewas menggunakan…