Categories: Nasional

Skandal Motor Listrik MBG Rp1,1 Triliun: Vendor BGN Diduga Markup Harga dan Cairkan Pembayaran sebelum Jadi

PROKALTENG.CO-Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka terkait pengadaan motor listrik untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai fantastis tersebut. Andri diduga berperan sebagai penyedia motor listrik yang terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan.

Diduga Sengaja Naikkan Harga Mendekati Pagu Anggaran

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan markup harga pada setiap unit motor listrik yang diadakan untuk program MBG.

Menurut penyidik, harga pengadaan diduga sengaja dibentuk agar mendekati pagu anggaran yang telah disediakan pemerintah. Praktik tersebut disebut terjadi melalui proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan, Kejagung memastikan harga yang digunakan dalam pengadaan tersebut tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Anggaran Mencapai Rp1,1 Triliun

Penyidik mengungkapkan bahwa anggaran pengadaan motor listrik untuk kebutuhan operasional SPPG mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Nilai tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan karena terdapat indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.

Kejagung saat ini masih menghitung secara rinci berapa besar nilai penggelembungan harga yang terjadi dan berapa potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

Vendor Diduga Belum Memenuhi Persyaratan

Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai penyedia resmi motor listrik. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengadaan.

Page: 1 2 3

Hendry Priyatmoko

Recent Posts

Lahan Gambut Terbakar di Sanaman Mantikei, Dishut Kalteng Bergerak Cepat

Dishut Kalteng bergerak cepat memadamkan karhutla di Sanaman Mantikei yang membakar sekitar 0,09 hektare lahan…

14 minutes ago

Bupati Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Lahei, Infrastruktur Konektivitas Wilayah Utara

Setelah meninjau proyek pelebaran Jalan Yetro Sinseng, Bupati Barito Utara, H Shalahuddin ST MT bersama…

39 minutes ago

Kanwil Kemenkum Kalteng dan Polda Perkuat Koordinasi Bidang Hukum

Kanwil Kemenkum Kalteng dan Polda Kalteng membahas peluang kolaborasi untuk memperkuat pelayanan dan pembinaan hukum.

55 minutes ago

PAD Kota 2026 Naik Rp16 Miliar, Subandi : Dapat Dimanfaatkan Secara Optimal untuk Program Prioritas

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2026, mengalami kenaikan sekitar Rp16 miliar.…

57 minutes ago

Akses Sulit dan Ancaman Krisis Air, Kendala Berat Padamkan Karhutla Seluas 5 Hektare di Desa Liku

Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Lamandau kembali menemu tantangan berat. Tim…

58 minutes ago

Pemkab Lamandau Resmi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla

Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta…

1 hour ago