Categories: Nasional

Terima DPRD Sulteng, Wamen P2MI Tekankan Pelayanan Cepat Cegah PMI Non-Prosedural

JAKARTA, PROKALTENG.CO — Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau di tingkat daerah guna memangkas ceruk maraknya keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural.

Hal tersebut ditegaskannya saat menerima kunjungan jajaran DPRD Sulawesi Tengah yang tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kantor KP2MI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sulawesi Tengah Saharuddin dari Fraksi PPP, Wakil Ketua Yenni Rahman dari Fraksi PKS, serta anggota DPRD Sulawesi Tengah Yosia Rinto Kadang dan Mahmud dari Fraksi NasDem, Andi Nirawati dan Andi Tenri Abeng Salangketo dari Fraksi Gerindra, Rafiuddin dari Fraksi PPP, Bahtiar dari Fraksi PKB, Yuniana Mulyana dari Fraksi Demokrat, serta Andi Irwan Wirasasti dari Fraksi PKS.

Selain itu, turut hadir Sekretaris Jenderal KP2MI Dwiyono, Direktur Jenderal Pemberdayaan Muh. Fachri, Kepala Biro Hukum Wahyudi Putra, serta Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan Firman Yulianto.

Pertemuan tersebut membahas rencana DPRD Sulawesi Tengah mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Wamen Dzulfikar mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai langkah daerah untuk memperkuat peran pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi, peningkatan kompetensi, penempatan secara prosedural, hingga pelindungan dan pemberdayaan setelah kembali ke daerah asal.

Menurutnya, penguatan regulasi daerah perlu berjalan beriringan dengan ketersediaan pelayanan yang mudah dan cepat. Hal ini penting untuk mencegah masyarakat memilih jalur nonprosedural ketika ingin bekerja ke luar negeri.

“Kalau kita terlambat sedikit saja menyiapkan pelatihan atau pelayanan, orang bisa memilih jalur non prosedural. Karena itu, pelayanan harus cepat, mudah, dan tersedia sedekat mungkin dengan masyarakat,” ujar Wamen Dzulfikar.

Ia mencontohkan pengembangan pelayanan satu atap bagi pekerja migran Indonesia di Lampung Timur yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan administrasi, termasuk layanan keimigrasian.

Menurutnya, pola pelayanan seperti ini dapat menjadi salah satu referensi dalam memperkuat akses masyarakat terhadap proses penempatan yang aman dan prosedural.

Page: 1 2 3

M Hafidz

Recent Posts

Fraksi PKB Usulkan Pansus DPR Telusuri Pertimbangan MK Soal Ijazah Gibran

Fraksi PKB mendorong pembentukan Pansus DPR guna memverifikasi pertimbangan MK terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil…

1 hour ago

Kabut Asap Ancam Satwa, 47 Orangutan di Palangka Raya Terserang ISPA

Kabut asap karhutla di Palangka Raya mengancam keselamatan satwa liar setelah 47 orangutan di pusat…

1 hour ago

Begini Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran usai Putusan MK Menurut KPU

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan penjelasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor…

1 hour ago

Hendri Susilo Dipecat, Suporter Barito Putera: Terima Kasih Coach, Sudah Waktunya Berganti

Keputusan manajemen PS Barito Putera mengakhiri kerja sama dengan pelatih kepala Hendri Susilo mendapat tanggapan…

2 hours ago

Bikin Resah Driver Ojol, Pelaku Pengiriman Chat Tak Senonoh Dimediasi Polisi

Seorang pria diduga mengirimkan chat tidak senonoh kepada ojek online (ojol) di Kota Palangka Raya…

2 hours ago

Dominasi Pasien ISPA dari Kelompok Rentan, Puskesmas Menteng Terapkan Penanganan Sistem Klaster

Kelompok anak-anak dan balita mendominasi temuan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Puskesmas Menteng,…

2 hours ago