Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia.
Dalam praktiknya, WNA yang menetap di Indonesia wajib mengurus sejumlah dokumen keimigrasian, antara lain Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam proses pelayanan dan penerbitan dokumen tersebut.
Sejauh ini KPK masih menutup rapat detail perkara. Penyidik belum menjelaskan apakah kasus yang sedang diusut masuk kategori suap, gratifikasi, pemerasan, atau tindak pidana korupsi lainnya. (jpg)
Page: 1 2
Bupati Barito Utara, H Shalahuddin ST MT bersama jajaran pemerintahan daerah melaksanakan peninjauan langsung terhadap…
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, bertindak sebagai pembina apel pagi di lingkungan Dinas Perdagangan dan…
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung…
Pemko Palangka Raya menertibkan sejumlah kafe di kawasan permukiman dan menegaskan rumah tinggal yang dialihfungsikan…
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menyambut penetapan Palangka Raya sebagai calon Kota Percontohan Antikorupsi…
Dua pasang Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 utusan Kabupaten…