Lembaga legislatif berkomitmen agar pembahasan regulasi tersebut dapat dituntaskan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target itu disepakati setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8).
Dalam pertemuan tersebut, tiga pimpinan DPR yang hadir yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Dasco menyampaikan, batas waktu tersebut telah disepakati dalam forum resmi sidang paripurna DPR.
Ia menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan dilakukan dalam rapat paripurna pada pertengahan Desember 2026.
“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ucap Dasco dalam pertemuan dengan AMPB.
Sementara itu, Komisi III DPR juga telah mengungkap sejumlah tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset.
Setidaknya, terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset berdasarkan daftar yang dibahas.
Ke-13 jenis tindak pidana tersebut meliputi:
Page: 1 2
Pelaksanaan pembangunan di Kota Palangka Raya dinilai telah berjalan sesuai dengan arah dan perencanaan pemerintah.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng), Junaidi. Meminta pemerintah segera turun…
Arema FC mengawali Super League 2026/2027 dengan kemenangan telak 4-0 atas Isenmulang Kalteng FC. Tampil di Stadion Kanjuruhan, Jumat (4/9),…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya secara resmi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun…
Bupati Barito Utara, H Shalahuddin ST MT bersama Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan dan…
Di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah…