Categories: Nasional

DPR Ungkap Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan

Lembaga legislatif berkomitmen agar pembahasan regulasi tersebut dapat dituntaskan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Target itu disepakati setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8).

Dalam pertemuan tersebut, tiga pimpinan DPR yang hadir yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Dasco menyampaikan, batas waktu tersebut telah disepakati dalam forum resmi sidang paripurna DPR.

Ia menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan dilakukan dalam rapat paripurna pada pertengahan Desember 2026.

“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ucap Dasco dalam pertemuan dengan AMPB.

Sementara itu, Komisi III DPR juga telah mengungkap sejumlah tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset.

Setidaknya, terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset berdasarkan daftar yang dibahas.

Ke-13 jenis tindak pidana tersebut meliputi:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, dan/atau
  13. Tindak pidana perdagangan orang.(jpc)

 

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Pembangunan Palangka Raya Dinilai Berjalan Sesuai Arah, Jalan Lingkungan Minta Diprioritaskan

Pelaksanaan pembangunan di Kota Palangka Raya dinilai telah berjalan sesuai dengan arah dan perencanaan pemerintah.

12 hours ago

Junaidi Minta Pemerintah Segera Turun Tangan Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Kalteng

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng), Junaidi. Meminta pemerintah segera turun…

12 hours ago

Buka Super League, Arema FC Pesta Gol atas Isenmulang Kalteng FC

Arema FC mengawali Super League 2026/2027 dengan kemenangan telak 4-0 atas Isenmulang Kalteng FC. Tampil di Stadion Kanjuruhan, Jumat (4/9),…

12 hours ago

Pemkab Murung Raya Usulkan Pencabutan Perda Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya secara resmi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun…

12 hours ago

Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Bupati Barito Utara Sambangi RSUD

Bupati Barito Utara, H Shalahuddin ST MT bersama Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan dan…

13 hours ago

Aksi Nyata Peduli Kabut Asap, HMI se-Kalteng Kompak Turun ke Jalan Bagikan Masker

Di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah…

13 hours ago