Categories: Opini

Pj. Kepala Daerah dalam Pusaran Politik

MENARIK mencermati dinamika politik menjelang perhelatan politik 2024, khususnya masa transisi di mana UU No 10 tahun 2016 pasal 201 point 9 mengatakan kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diisi penjabat (Pj) sampai terpilihnya kepala daerah dalam pemilihan serentak nasional 2024.

Dan pasal 10 ayat 11 mengatakan bahwa penjabat dimaksud diisi oleh Pimpinan Tinggi Madya untuk gubernur (dalam jabatan setingkat ESELON I) dan Penjabat bupati dan wali kota diisi oleh pimpinan tinggi pratama (Dalam Jabatan setingkat ESELON II), artinya jelas bahwa untuk mengisi Jabatan Pj. kepala daerah adalah dari ASN, walaupun secara kekhususan dijelaskan boleh dari TNI dan Polri apabila daerah tersebut dianggap rawan kondisi sosial politiknya.

Untuk Pj. gubernur diusulkan oleh Mendagri kepada presiden, sedangan untuk bupati dan wali kota diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri (dan tidak disebutkan secara khusus bahwa hanya berasal dan ASN Pemprov, artinya ada ruang diisi oleh ASN dari kabupaten/kota yang memenuhi syarat sepanjang diusulkan oleh gubernur) dan ditetapkan presiden.

Ada 49 kepala daerah yang berahir masa Jabatan sebelum 2024, yakni 5 gubernur dan 44 Bupati dan wali kota se Indonesia. Pengusulan oleh Mendagri untuk Pj. gubernur dan bupati dan wali kota oleh gubernur menjadi isu menarik, misalnya Mendagri dituding ikut bermain dalam menentukan siapa Pj. gubernur, walaupun sudah dikatakan bahwa penunjukkan ini sesuai dengan mekanisme dan melalui proses penjaringan dengan melihat integritas, kapabalitas, leadership yang kuat, dan bahkan rekam jejak pengalaman dalam jabatan di bidang pemerintahan serta MENDENGARKAN pendapat para tokoh masyarakat di wilayahnya masing-masing, dan tentu gubenur pun dalam mengusulkan Pj. bupati dan Pj. Wali kota pun memperhatikan hal yang sama.

Ada resistensi dari berbagai kalangan itu adalah dinamika demokrasi, akan tetapi penunjukkan ASN oleh sebagai Pj. kepala daerah dalam waktu yang relatif lama adalah kejanggalan dalam demokrasi, sebab mereka mengelola pemerintahan (walau terbatas masa transisi) tanpa mandat dari pemilik demokrasi (mengutip pendapat Abdul Gaffar Karim, Dosen UGM).

Page: 1 2

Eko Supriadi

Share

Recent Posts

Kabar Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Kalteng Wafat Saat Puncak Ibadah Haji

Jemaah haji asal Kobar, Maniah Abdullah Ibai, wafat di Arafah usai mengalami sesak napas di…

2 hours ago

Lima Figur Resmi Daftar Pilrek UPR, Tiga Nama Lagi Dijadwalkan Menyusul

Lima figur resmi mendaftar Pilrek UPR 2026-2030 dan tiga nama lagi dijadwalkan menyusul.

5 hours ago

Sampah Plastik di Palangka Raya Bisa Diolah Jadi Paving Block

Pemko Palangka Raya mengoptimalkan pengelolaan sampah plastik melalui konsep 3R dan daur ulang.

5 hours ago

EY Korban Pembacokan Brutal Butuh Pendampingan dan Perlindungan

EY korban pembacokan brutal di Palangka Raya membutuhkan pendampingan dan perlindungan selama masa pemulihan.

5 hours ago

Dua Pemain Timnas Indonesia Juara di Thailand: Sandy Walsh dan Asnawi Ukir Prestasi Musim Ini

Kabar membanggakan datang dari sepak bola Thailand. Dua pemain Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam dan Sandy…

5 hours ago

Mantab! Murung Raya Raih Penghargaan Penyaji Favorit FBIM 2026

Kebudayaan Kabupaten Murung Raya kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Festival Budaya Isen Mulang (FBIM)…

5 hours ago