Polda Metro Jaya telah menetapkan ASF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah, di mana ia dituduh telah menipu ratusan calon jemaah dengan total kerugian mencapai belasan miliar rupiah.
Beberapa laporan bahkan menyatakan bahwa estimasi kerugian yang dialami jemaah mencapai Rp 60 miliar, dengan ribuan calon jemaah dari beberapa kelompok keberangkatan yang gagal berangkat menuju Tanah Suci.
Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan terkait kasus ini dan terus memberikan kesempatan bagi para korban untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah oleh Hanania Travel. (jpg)
Sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih hangus terbakar sesaat setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah…
Di balik kemudahan berkomunikasi dan derasnya arus informasi, media sosial menyimpan ancaman serius bagi anak-anak.
Juni 2026 diperkirakan menjadi bulan yang penuh harapan bagi sebagian pemilik shio. Dalam berbagai prediksi…
Undian berhadiah memang sering diselenggarakan mal-mal yang ada di Indonesia sebagai bentuk apresiasi para pelanggannya.
Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko telah resmi memainkan laga…
Komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam membangun tata kelola layanan kesehatan yang transparan dan akuntabel mendapat…