Namun, Sugiyarto memberikan peringatan keras bagi pihak sekolah yang berniat mengambil opsi swakelola. Ia meminta pihak sekolah mengukur kemampuan manajerial dan teknis sebelum memutuskan hal tersebut.
“Kewenangannya sudah diserahkan ke sekolah. Tapi jika tidak mampu swakelola, jangan dipaksakan,” tegas Sugiyarto dalam wawancaranya di ruang komisi DPRD Kalteng, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, pengerjaan proyek fisik secara mandiri memiliki tenggat waktu yang ketat, yakni harus selesai sebelum tutup tahun anggaran. Jika manajemen sekolah gagal menyelesaikan target pembangunan hingga akhir tahun, sanksi tegas dari Pemerintah Pusat sudah menanti.
Bagi yang ingin menikmati lauk sehat dengan cita rasa khas Nusantara, pepes tahu kemangi bisa…
DPRD Kota Palangka Raya mendukung pembentukan Sistem Data Kelurahan Presisi sebagai solusi mengakhiri tumpang tindih…
Pemkab Lamandau menggelar ziarah ke makam para tokoh pendiri daerah dalam rangka Hari Jadi ke-24.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan luas kebakaran hutan dan…
BPBD Kota Palangka Raya mencatat lebih dari dua titik api masih muncul meski hujan turun.Petugas…
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menambah armada helikopter water bombing untuk memperkuat penanganan kebakaran…