
Suasana Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6). (Anandri/Prokalteng.co)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/6/2026).
Ketiga regulasi tersebut, diharapkan menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pengesahan tiga Perda tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna untuk menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah yang sudah melalui proses tahapan yang panjang,” ujarnya.
Bupati Seruyan memastikan pembangunan tetap berjalan di tengah efisiensi anggaran dengan fokus pada peningkatan pelayanan…
Kejati Kalteng menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.…
Hari Jadi ke-24 Kabupaten Seruyan dijadikan momentum memperkuat kolaborasi, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat…
Distribusi SPPG Polres Lamandau sempat terhenti akibat kendala pencairan dana pusat, namun dipastikan kembali beroperasi…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menggelar Wisuda Sekolah Lansia Gita Uluh Itah yang diselenggarakan oleh…
Karhutla di Lamandau belum sepenuhnya padam. Tim gabungan terus berjibaku memadamkan api meski terkendala medan…