
Suasana Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6). (Anandri/Prokalteng.co)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/6/2026).
Ketiga regulasi tersebut, diharapkan menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pengesahan tiga Perda tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna untuk menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah yang sudah melalui proses tahapan yang panjang,” ujarnya.
Faridawaty mengajak masyarakat menjadikan Tahun Baru Islam 1448 H sebagai momentum hijrah, memperkuat persatuan, dan…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Jaksa…
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Lamandau. Melakukan audiensi dengan Bupati…
Dalam rangka memeriahkan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Anggota DPRD Kabupaten Seruyan…
Pemerintah Kabupaten Lamandau. Melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lamandau. Menggelar acara Nonton Bareng…
Tahun baru Islam 1 Muharram 1448 hijriah, bukan sekedar pergantian kalender atau rutinitas tahunan. “Ini…