Lebih lanjut, dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan ketiga Perda tersebut segera melakukan langkah tindak lanjut sesuai bidang tugas masing-masing.
Dia menjelaskan bahwa Perda Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak akan berkaitan dengan program pembangunan yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum. Sementara Perda Penyelenggaraan Kota Sehat melibatkan Dinas Kesehatan bersama sejumlah OPD terkait. Sedangkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi tanggung jawab utama Dinas Lingkungan Hidup dengan dukungan perangkat daerah lainnya.
“Dengan selesainya Perda ini, harapan kita bisa dilaksanakan dengan maksimal dan ujungnya nanti bisa menjadi pengaturan di masyarakat. Sehingga manfaat dari Perda tersebut benar-benar dapat dirasakan,” pungkasnya. (adr)
Bupati Barito Utara, H Shalahuddin ST MT memimpin langsung apel pagi di lingkungan Perusahaan Daerah…
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan…
Kabut asap di Kalteng bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menguji kemampuan negara menjaga gizi…
Sebuah rumah berukuran sekitar 4x6 meter di Jalan Kalibata, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota…
NasDem Kalteng meresmikan Ruang Aman Asap untuk membantu masyarakat menghadapi dampak kabut asap akibat karhutla.
Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan pentingnya kehadiran negara secara langsung dalam menangani persoalan PMI dan WNI…