Lebih lanjut, dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan ketiga Perda tersebut segera melakukan langkah tindak lanjut sesuai bidang tugas masing-masing.
Dia menjelaskan bahwa Perda Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak akan berkaitan dengan program pembangunan yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum. Sementara Perda Penyelenggaraan Kota Sehat melibatkan Dinas Kesehatan bersama sejumlah OPD terkait. Sedangkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi tanggung jawab utama Dinas Lingkungan Hidup dengan dukungan perangkat daerah lainnya.
“Dengan selesainya Perda ini, harapan kita bisa dilaksanakan dengan maksimal dan ujungnya nanti bisa menjadi pengaturan di masyarakat. Sehingga manfaat dari Perda tersebut benar-benar dapat dirasakan,” pungkasnya. (adr)
PUPR Kota Palangka Raya memastikan pelebaran Jalan Lele yang sempat viral di media sosial akan…
Episode terbaru serial Untold Story yang dirilis Persib Bandung menghadirkan sejumlah cerita menarik dari balik layar tim…
BPS Kota Palangka Raya mulai melakukan pendataan Sensus Ekonomi 2026 secara door to door hingga…
Fairid Naparin menjadi responden pertama Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat Palangka Raya mendukung pendataan…
Pemerintah Kota Palangka Raya mulai melakukan penataan dan perapian jaringan kabel komunikasi yang dinilai berpotensi…
PKB Palangka Raya mendukung peringatan Tahun Baru Islam 1448 H di Kereng Bangkirai melalui bantuan…