
Ketua DPRD Murung Raya saat menandatangani Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut, disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana saat melaksanakan rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat di Puruk Cahu, Senin (22/6) malam.
“Paripurna saat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan bersama tim anggaran pemerintah daerah pada 18 Juni lalu. Banyak dinamika yang terjadi selama proses pembahasan karena merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi legislatif demi memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” kata Maulana.
Dalam menyampaikan realisasi anggaran yang pihaknya setujui, Maulana menyebut pendapatan daerah sebesar Rp 2,6 triliun dan berhasil terealisasi senilai Rp 2,7 triliun yang berasal dari pendapatan transfer, pendapatan asli daerah dan pendapatan lainnya yang sah.
OTT KPK di BNPB seret Sestama Rustian & 13 orang. Barang bukti Rp1,4 miliar tunai…
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur benarkan OTT di lingkungan BNPB, Selasa (13/10/2026). Penyidik gelar rapat…
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya angkat bicara merespons kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang…
Suasana Gedung KPK sepi pasca-OTT terkait dugaan korupsi BNPB, Selasa (13/10/2026). BNPB tegaskan pelayanan publik…
Ruben Onsu menyampaikam permohonan maaf kepada para pengikutnya di media sosial terkait polemik dengan mantan…
BNPB respon kabar OTT KPK. Plt Kapusdatinkom Berton SP tegaskan kantor dan layanan publik tetap…