
Ketua DPRD Murung Raya saat menandatangani Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut, disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana saat melaksanakan rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat di Puruk Cahu, Senin (22/6) malam.
“Paripurna saat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan bersama tim anggaran pemerintah daerah pada 18 Juni lalu. Banyak dinamika yang terjadi selama proses pembahasan karena merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi legislatif demi memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” kata Maulana.
Dalam menyampaikan realisasi anggaran yang pihaknya setujui, Maulana menyebut pendapatan daerah sebesar Rp 2,6 triliun dan berhasil terealisasi senilai Rp 2,7 triliun yang berasal dari pendapatan transfer, pendapatan asli daerah dan pendapatan lainnya yang sah.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk mengembangkan program biodiesel B50
Hingga saat ini, dana bagi hasil (DBH) yang telah diterima Pemprov Kalteng baru sekitar Rp335…
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfiri, menegaskan komitmennya…
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma atau dokter…
Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Tengah periode 2025–2030, Edy Pratowo. Menyebut pelantikan kepengurusan DPD Golkar…
BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya menyosialisasikan manfaat program kepada pengemudi ojol sekaligus menyerahkan santunan kepada ahli…