
Ketua DPRD Murung Raya saat menandatangani Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut, disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana saat melaksanakan rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat di Puruk Cahu, Senin (22/6) malam.
“Paripurna saat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan bersama tim anggaran pemerintah daerah pada 18 Juni lalu. Banyak dinamika yang terjadi selama proses pembahasan karena merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi legislatif demi memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” kata Maulana.
Dalam menyampaikan realisasi anggaran yang pihaknya setujui, Maulana menyebut pendapatan daerah sebesar Rp 2,6 triliun dan berhasil terealisasi senilai Rp 2,7 triliun yang berasal dari pendapatan transfer, pendapatan asli daerah dan pendapatan lainnya yang sah.
Pembalap Indonesia, Veda Ega Pratama, sukses mengamankan posisi kesembilan dalam balapan Moto3 Inggris 2026. Namun,…
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi mengajak seluruh masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan…
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah mengimbau masyarakat untuk turut menjaga dan memelihara…
Ketua DPRD Murung Raya (Mura) Rumiadi menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan langkah…
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya, Dina Maulidah, menghadiri Apel Gelar Personel dan Sarana…
Kabut asap karhutla mengancam kesehatan warga Palangka Raya. Dinkes membagikan masker gratis dan memperkuat layanan…