Categories: Ekobis

Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Ekonom Muda Kalteng: Jangan Panik, Tapi Jangan Lengah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp10.293,69 triliun per 30 Juni 2026 dinilai belum menjadi alasan untuk menimbulkan kepanikan.

Namun, pemerintah tetap diingatkan agar disiplin menjaga fiskal dan memastikan setiap tambahan utang digunakan untuk pembiayaan yang produktif.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah per akhir Juni 2026 tercatat sebesar Rp10.293,69 triliun atau setara 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Komposisi utang tersebut terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.966,79 triliun dan pinjaman sebesar Rp1.326,90 triliun. Dengan demikian, sekitar 87 persen portofolio utang pemerintah berada dalam bentuk SBN.

Ekonom Muda yang juga Wakil Ketua Umum II Bidang Perekonomian KADIN Kalimantan Tengah (Kalteng), Rio Kriswana, S.Ap., M.M., CRGP., CRM., RMAC menilai bahwa besarnya nominal utang tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan sehat atau tidaknya kondisi keuangan negara.

“Kalau masyarakat hanya melihat angka Rp10 ribu triliun, tentu terlihat sangat besar. Tetapi dalam ilmu ekonomi dan manajemen keuangan, kita tidak menilai utang hanya berdasarkan nominal. Kita harus melihat rasio utang terhadap PDB, kemampuan negara menghasilkan penerimaan, biaya bunga, struktur jatuh tempo, komposisi mata uang, hingga produktivitas penggunaan utang tersebut.” ujarnya, Kamis (13/8).

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan batas fiskal, yakni defisit anggaran maksimal 3 persen terhadap PDB, sementara jumlah pinjaman pemerintah dibatasi maksimal 60 persen terhadap PDB.

Dengan posisi rasio utang pemerintah sebesar 41,26 persen PDB, Indonesia masih berada sekitar 18,74 poin persentase di bawah batas 60 persen tersebut.

“Dari sisi batas hukum, posisi sekarang memang masih berada dalam koridor. Karena itu, menurut saya tidak tepat apabila angka utang Rp10.293 triliun langsung diterjemahkan sebagai Indonesia sedang menuju kebangkrutan. Tetapi kita juga tidak boleh menggunakan angka 60 persen sebagai alasan untuk merasa bahwa ruang berutang masih sangat longgar.” tutur Rio.

Menurutnya, angka 60 persen merupakan batas regulasi dan bukan garis yang secara otomatis menentukan sehat atau tidak sehatnya perekonomian.

Page: 1 2 3 4

M Hafidz

Recent Posts

Tergiur Upah Rp10 Juta, Pria Asal Pontianak Diadili Usai Bawa 248,14 Gram Sabu

Tergiur upah Rp10 juta, Abdurrahman diadili setelah tertangkap membawa 248,14 gram sabu menuju Kalteng.

4 hours ago

Bawa Sabu dari Sintang ke Palangka Raya, Lorensius Riyan Diadili di PN Nanga Bulik

Lorensius Riyan diadili setelah ditangkap membawa sabu 1,94 gram dari Sintang menuju Palangka Raya.

4 hours ago

Hotspot Kalteng Capai 767 Titik, DPRD Minta Dana Karhutla Tak Dipangkas

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) kian mengkhawatirkan.

5 hours ago

Video Viral Dua Pelajar Bongkar Kasus Pembakaran Lahan di Palangka Raya, Dua Pria Diamankan Polisi

Video yang direkam dua pelajar SMP saat menemukan lahan terbakar di Jalan G. Obos 14,…

5 hours ago

Karhutla Palangka Raya Tembus 306 Kejadian, Luas Lahan Terbakar Capai 264,79 Hektare

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya terus meningkat.

5 hours ago

Tangisan Pecah di Pemakaman, Dua Bocah 10 Tahun Tenggelam Saat Mandi di Sungai Katingan

Tangis keluarga pecah saat dua bocah 10 tahun, Athalia Zineta dan Beatrice Adelia, dimakamkan setelah…

6 hours ago