Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan penyeragaman kemasan rokok dan rokok elektronik (plain packaging) sebagai upaya menekan konsumsi rokok pada anak dan remaja. Penyeragaman ini dinilai efektif membuat anak muda tak tertarik pada rokok.
Kebijakan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang saat ini masih disusun.
Dalam rancangan aturan itu, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam untuk mengurangi daya tarik visual produk, sementara identitas merek dan jenis huruf tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (jpg)
Yakiniku merupakan salah satu hidangan Jepang yang cukup populer di berbagai negara. Cita rasa gurih…
Jahe (Zingiber officinale) telah sejak lama dikenal sebagai rempah herbal dengan khasiat medis yang luar…
Ayam bakar menjadi salah satu hidangan yang hampir selalu berhasil menggugah selera. Aroma khas dari…
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran terus bergerak membantu masyarakat yang…
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak otomatis menciptakan lapangan kerja berkualitas.Bagi daerah kaya sumber daya alam…
Honda Super-ONE hadir membawa warna baru di pasar mobil listrik Indonesia. Mengusung konsep Pocket Rocket, Honda Super-ONE tidak hanya menawarkan…