Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan penyeragaman kemasan rokok dan rokok elektronik (plain packaging) sebagai upaya menekan konsumsi rokok pada anak dan remaja. Penyeragaman ini dinilai efektif membuat anak muda tak tertarik pada rokok.
Kebijakan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang saat ini masih disusun.
Dalam rancangan aturan itu, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam untuk mengurangi daya tarik visual produk, sementara identitas merek dan jenis huruf tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (jpg)
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyampaikan keprihatinannya terhadap pemadaman listrik yang…
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi. Meminta Pemerintah Kota (Pemko)…
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu. Mendukung langkah Pemerintah Kota…
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palangka Raya. Melakukan kesepakatan bersama/ Memorandum of Understanding (MoU)…
Ahli gizi Dr. dr. Tan Shot Yen, M.Hum mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kondisi hidrasi tubuh…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi hingga 34,74 persen sepanjang…