Selain penyelesaian kasus umum, penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Pulang Pisau turut menjadi sorotan.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan Kejati karena Karhutla ini tidak hanya terjadi di Pulang Pisau, tapi juga di beberapa daerah lain di Kalteng,” ungkap Adief.
Menghadapi potensi penuntutan terhadap pelaku Karhutla, Adief menegaskan bahwa institusinya selalu siap menjalankan tugas.
“Kalau dibilang siap, ya kami harus siap karena ini tugas kami dalam hal penuntutan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam penanganan kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Adief memilih mengambil langkah kehati-hatian guna menghindari adanya perkara yang mangkrak.
Ia berjanji akan mengutamakan penyelesaian kasus-kasus lama sebelum membuka penyidikan untuk perkara yang baru.
“Untuk sementara kita inventarisir dulu perkara-perkara yang sudah ditangani. Jangan sampai nanti kita buka perkara baru, yang lama-lama ini akhirnya terbengkalai. Kita tidak mau seperti itu. Jadi kita akan coba selesaikan satu per satu biar tidak ada tunggakan ke depan,” tutup Adief. (her)
Page: 1 2
Karhutla melanda Desa Bunut, Lamandau, dan menghanguskan lebih dari 10 hektare lahan. Bupati Lamandau turun…
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memburuk di Palangka Raya mendorong GP…
Jepang mengerahkan kapal pengangkut personel Pasukan Bela Diri Jepang (SDF) ke Indonesia untuk membantu menangani kebakaran hutan dan lahan yang…
Berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari menjadi salah satu cara alami untuk membantu memenuhi kebutuhan vitamin D.…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di…
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan…