Perdebatan itu bermula dari aturan yang menyebutkan ketua jurusan atau sebutan lain yang setara sebagai bukti pengalaman memimpin.
Panitia sebelumnya sudah menjelaskan bahwa jabatan yang dianggap setara dengan ketua jurusan adalah ketua bagian sesuai aturan kampus (Statuta UPR). Padahal, sebutan resmi yang dipakai di kampus saat ini berdasarkan aturan kementerian (Permendikbudristek No 14 Tahun 2015) adalah ketua jurusan.
Meski begitu, Krismes menilai kalimat syarat itu tidak boleh hanya diartikan secara kaku. Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya terbuka pada berbagai penafsiran asalkan memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, secara aturan tertulis, penyebutan ketua jurusan/bagian menunjukkan bahwa kedua jabatan itu sebenarnya memiliki fungsi yang sama, hanya saja namanya bisa berbeda-beda di setiap kampus.
Kasus yang menjadi perhatian utamanya adalah gagalnya dua calon, yaitu Dr. Tari Budayanti Usop dan Prof Uras Tantulo, saat pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran.
Krismes mengetahui bahwa Tari Budayanti pernah menjadi Kepala Laboratorium pada 2008–2010 berdasarkan Surat Keputusan Rektor. Sementara itu, Uras Tantulo juga pernah menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Alam Hutan Hampangen pada 2018–2022.
Jabatan sebagai Kepala Laboratorium itulah yang kemudian menjadi bahan perdebatan, mengenai apakah posisi itu bisa dianggap sama dengan pengalaman memimpin sebagai ketua jurusan.
Udang goreng serundeng bawang bisa menjadi pilihan lauk sederhana dengan cita rasa yang istimewa. Perpaduan…
Menu rumahan tidak selalu harus menggunakan bahan mahal atau proses memasak yang rumit. Dengan bahan…
DPRD Kalteng mengingatkan pentingnya respons cepat dalam menangani karhutla sejak dini, terutama di tengah meningkatnya…
Mantan Kapolres Kobar Andi Kirana diperiksa Propam Mabes Polri bersama Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh…
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kapuas terus meningkat.
BPBD Kabupaten Lamandau memantau 20 titik panas atau hotspot dalam 24 jam terakhir.