Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat pemilik lahan bernama Mahalen melakukan pembakaran di area miliknya yang berukuran sekitar 60 meter x 70 meter.
Namun, kobaran api gagal dikendalikan hingga akhirnya meluas dan membakar area di sekitarnya.
Usai menemukan dugaan kuat adanya unsur pidana, Polres Lamandau langsung menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terkait pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Pasal 308 dan Pasal 311, serta ketentuan peraturan daerah setempat.
Saat ini Kejari Lamandau masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama (pola P-21) dari penyidik kepolisian untuk diteliti lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. (bib)
Page: 1 2
Kabut asap menurunkan jarak pandang hingga 400 meter dan mengganggu sejumlah penerbangan di Bandara Tjilik…
Warga Kecamatan Delang bergotong royong membersihkan sampah di bantaran sungai di tengah kemarau berkepanjangan.
Harga cabai rawit merah di Palangka Raya turun dari Rp150 ribu menjadi Rp120 ribu per…
Dua jasad diduga korban KM Virgo Transport 8 ditemukan di pesisir Tanjung Puting dan dievakuasi…
Pria yang diduga menyamar sebagai jaksa diamankan setelah menipu warga dengan modus menawarkan bantuan mengurus…
Menteri P2MI Mukhtarudin menyiapkan lulusan ITL Trisakti untuk mengisi pasar kerja luar negeri sebagai pekerja…