Ia mengingatkan, sekolah tidak boleh menggunakan kata “damai” sebagai penutup masalah. Sebaliknya, damai harus menjadi pintu masuk untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Sekolah harus berhenti menggunakan kata damai sebagai tameng untuk menutupi kelalaian pengawasan,” ujarnya.
Yuliana menilai, dalam kasus perundungan anak, perhatian tidak cukup hanya diberikan pada proses saling memaafkan. Korban tetap membutuhkan ruang aman, pendampingan, dan pemulihan agar tidak membawa trauma dalam jangka panjang.
Menurutnya, pemindahan korban ke sekolah lain juga tidak boleh dipandang sebagai solusi utama. Sebab, ketika korban yang harus berpindah, muncul kesan seolah beban penyelesaian justru ditanggung oleh anak yang mengalami perundungan.
“Memaksa korban menerima perdamaian atau memindahkan mereka ke sekolah, tanpa pendampingan penyembuhan trauma, adalah ketidakadilan,” kata Yuliana.
Ia menjelaskan, dampak bullying tidak selalu terlihat secara langsung. Anak yang menjadi korban dapat mengalami ketakutan, kehilangan rasa percaya diri, enggan bersosialisasi, bahkan merasa tidak aman berada di lingkungan sekolah.
Karena itu, kasus lama seperti yang terjadi di Palangka Raya harus menjadi alarm. Sekolah tidak cukup hanya menyatakan kasus selesai, tetapi harus memastikan sistem pencegahan benar-benar bekerja.
Dari perspektif sosiologi, Yuliana menyebut bullying bukan sekadar kenakalan spontan antaranak. Perundungan sering kali berkaitan dengan relasi kuasa, pencarian status sosial, dan keinginan pelaku untuk mendapatkan pengakuan dari kelompok sebaya.
Ia menyinggung pemikiran Pierre Bourdieu, bahwa tindakan sosial dapat berkaitan dengan perebutan posisi dan simbol pengakuan dalam lingkungan tertentu. Dalam konteks sekolah, pelaku bullying dapat menggunakan tekanan terhadap korban untuk terlihat dominan.
“Pelaku cenderung menggunakan cara-cara yang salah, seperti menindas yang lebih lemah, agar terlihat hebat dan diakui di lingkungan pertemanannya. Jadi, ini bukan sekadar keisengan spontan, melainkan ada keinginan untuk mendominasi,” ujarnya.
Menurut Yuliana, pemahaman ini penting agar guru dan orang tua tidak meremehkan bullying sebagai candaan biasa. Jika dianggap sepele, perilaku tersebut dapat terus berkembang dan membentuk karakter dominatif pada anak.
“Itulah mengapa kita tidak bisa menganggapnya candaan biasa, karena ada hati anak lain yang dikorbankan demi sebuah pengakuan status,” katanya.
Yuliana juga mengingatkan adanya efek gunung es dalam kasus perundungan. Kasus yang muncul ke publik sering kali hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi di lingkungan sekolah.
Ketika murid melihat laporan bullying hanya berakhir dengan damai, pemindahan korban, atau tanpa perubahan nyata, korban lain dapat memilih diam. Kondisi ini membuat kasus serupa sulit terdeteksi sejak awal.
Di Kalimantan Tengah, tepatnya di Desa Bapinang Hulu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, hiduplah…
Hensah resmi dilantik sebagai Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng menggantikan I Putu Murdiana yang mendapat tugas…
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima…
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjuti arahan…
Bupati Barito Utara H Shalahuddin ST MT didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan A…
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah, Dina Maulidah mendorong agar Persatuan Bola Basket…