Menurutnya, TPPK harus melibatkan guru, komite sekolah, dan pendamping profesional yang memahami penanganan anak. Tim itu harus mampu menerima laporan, mendeteksi trauma, dan memastikan korban maupun pelaku mendapatkan pembinaan tepat.
“Satgas anti-kekerasan harus fungsional, bukan sekadar nama di SK. Tim harus aktif dan terlatih mendeteksi trauma anak sejak dini,” tegas Yuliana.
Yuliana menegaskan, kasus bullying yang sudah lampau tetap penting diingat sebagai pelajaran. Sebab, keselamatan anak di sekolah tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah ada korban atau setelah kasus viral.
Yuliana Menegaskan, Kasus bullying yang sudah terjadi sebelumnya tetap penting untuk pengingat sebagai pembelajaran. Dikarenakan, keselamatan anak harus tetap diperhatikan, bukan menunggu setelah ada korban atau setelah viral.
Ia berharap sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk membangun budaya pendidikan yang aman, empatik, dan bebas dari kekerasan.
“Di tingkat sekolah dasar, anak-anak sedang membentuk karakter dasar mereka. Dinas Pendidikan dan sekolah harus mengambil langkah nyata yang sistemik,” pungkasnya. (her)
Skandal video viral diduga pesta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di sebuah tempat…
Bupati Barito Utara, H Shalahuddin ST MT memimpin apel pagi di halaman Dinas Lingkungan Hidup…
Kiprah Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno dalam mendorong pembangunan daerah dan pelestarian budaya Dayak mendapat…
PLN ULTG Palangkaraya memperkuat keandalan sistem transmisi melalui pemeliharaan jalur Pulang Pisau–Mintin dengan dukungan teknologi…
SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Lamandau dibuka awal Juli. Selain gratis biaya pendaftaran, siswa baru…
Sidang kasus kecelakaan maut di Lamandau memasuki tahap pledoi. Terdakwa Ariel Bin Jumaking mengakui kelalaiannya…