Bagi Abdul Rasyid, Lukmanul Hakim, dan Fendi, perjalanan mereka di aspal Trans Kalimantan telah berakhir. Kini mereka harus bersiap menghadapi dinginnya dinding sel. Pasalnya penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak tangung-tanggung, ancaman hukuman maksimal pun menanti 20 tahun penjara, pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Usai pemusnahan barang bukti tersebut, tugas polisi belum selesai. Kapolres Lamandau menegaskan pihaknya tidak akan pernah menurunkan radar kewaspadaan demi memutus mata rantai peredaran ini.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Berikan informasi sekecil apa pun jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Ini adalah perang kita bersama,” pungkas AKBP Joko Handono. (bib)
Seorang buruh harian di Lamandau menjalani sidang perdana setelah didakwa menggelapkan 676 kilogram buah kelapa…
Seorang warga Lamandau menjalani sidang perdana usai didakwa mencuri 740 kilogram buah sawit milik koperasi…
Satlantas Polresta Palangka Raya mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan marka demi meningkatkan…
Peresmian Gedung Sikkhapana Mahametta diharapkan melahirkan generasi Buddhis berkarakter sekaligus memperkuat pembinaan umat di Kalimantan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti yang disita setelah menetapkan Bupati Langkat Syah…
Dalam kajian psikologi, kebiasaan yang dilakukan pada malam hari disebut memiliki pengaruh terhadap kondisi tubuh,…