
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari para driver Gojek. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
PROKALTENG.CO – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), diwarnai dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim.
Meski satu hakim berpendapat Nadiem harus dibebaskan, mayoritas majelis tetap menyatakan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut terpenuhi.
Pernyataan tersebut langsung disambut tepuk tangan dari para pendukung yang hadir di ruang sidang.
Pendapat berbeda itu disampaikan oleh Hakim Anggota IV, Andi Saputra, yang memiliki pandangan berbeda dengan mayoritas anggota majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
“Terdakwa Nadiem Makarim harus dibebaskan menurut hukum,” kata Hakim Andi Saputra saat membacakan Dissenting Opinion.
Dissenting Opinion itu tidak menggugurkan fakta hukum atas dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Sebab, Hakim menegaskan bahwa perbuatan Nadiem Makarim terbukti menguntungkan Google sebagai korporasi global yang memiliki produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi. Menurutnya, Nadiem dengan sengaja dinilai ingin menguntungkan Google dalam pengadaan chromebook.
“Pasal 3 dapat dipenuhi walaupun keuntungan yang dituju ternyata gagal didapatkan oleh pihak yang menjadi sasaran. Yang penting adalah pelaku pada saat melakukan perbuatan mempunyai niat menguntungkan pihak tertentu,” ucap Hakim Purwanto membacakan pertimbangan hukum.
PSIM Jogja resmi mengakhiri kerja sama dengan gelandang Fahreza Sudin menjelang bergulirnya musim kompetisi 2026/2027.
Pemain asal Argentina, Mariano Peralta, dilaporkan semakin dekat dengan Persib Bandung. Pengumuman Peralta sebagai rekrutan…
Untuk memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara berjalan…
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda…
Perseteruan terkait pengasuhan anak antara Ruben Onsu dengan Sarwendah menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu…
Persebaya Surabaya siap untuk meraih gelar di Piala Presiden 2026 untuk pertamakalinya. Ajang yang berlangsung…