
Barang bukti motor Honda Sonic 150 R yang diamankan dari tangan pelaku, EDL (19). (Foto : Ist)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pemuda berumur 19 tahun berinisial EDL sukses diringkus oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut pada Jumat (26/6/2026) sore. EDL diamankan atas dugaan kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek tersebut.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, memaparkan bahwa lokasi kejadian perkara (TKP) pencurian tersebut di Jalan Urip Sumoharjo No. 18, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial EDL berusia 19 tahun, warga Palangka Raya. Yang bersangkutan berhasil kami amankan di tempat kosnya di kawasan Kelurahan Langkai,” ujar AKP Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2026).
Terkait kronologi, ia menuturkan kejadian bermula pada Rabu (24/06/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB. Korban awalnya menggunakan sepeda motor tersebut untuk pergi membeli susu dan popok anak di warung terdekat. Usai berbelanja, korban memarkirkan kendaraan Honda Sonic 150 R warna merah hitam di halaman depan rumah. Namun sayangnya dia lupa mengunci stang motornya.
Nahas, saat korban keluar rumah pada Kamis (25/06/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB untuk mengambil helm, ia mendapati kuda besinya telah lenyap dari tempat parkir semula. Menyadari motornya telah dicuri, korban bergegas melapor ke Polsek Pahandut.
Page: 1 2
Ratusan benda pusaka berusia ratusan tahun berkumpul di Kubah Datu Aling, Lawahan Cempaka, Kecamatan Tapin Selatan, dalam kegiatan silaturahmi…
Konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran dilaporkan mulai mereda lagi setelah kedua negara sepakat…
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi, mengajak masyarakat terus memperkuat kebersamaan dan sinergi dengan…
Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Sylva kelompok usia 10 tahun (U-10) sukses menempati posisi runner-up…
Menjelang pelaksanaan Sinode Umum XXV Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Tahun 2026, Bupati Murung Raya (Mura),…
Permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM). Dinyatakan tidak dapat diterima atau…