Berdasarkan pemeriksaan tahap awal, terungkap bahwa pelaku beraksi dengan cara memanfaatkan kecerobohan korban. EDL memang mengincar motor yang keadaannya tak terkunci stang. Lalu secara diam-diam pelaku mendorong kendaraan tersebut menjauh ke area yang lebih sunyi sebelum akhirnya dibawa lari.
Dalam penangkapan pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic 150 R berwarna merah hitam, kunci kontak kendaraan terkait, dan surat-surat kelengkapan resmi kendaraan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EDL kini harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dikenakan pasal terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
Polsek Pahandut memastikan proses hukum tidak akan terhenti di sini, karena aparat masih terus melakukan pemeriksaan serta penyelidikan secara intensif.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku di TKP lainnya,” pungkas AKP Iyudi Hartanto. (her)
Page: 1 2
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengajak Barito Utara mengoptimalkan potensi daerah secara berkelanjutan untuk mempercepat pembangunan…
Inka Andestha dan Pratama Arhan diketahui telah menjalin hubungan asmara. Mereka secara terbuka mengungkapkan kedekatan…
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan bersama jajaran polsek berhasil…
Rumor Yushi Yamaya bergabung dengan Kendal Tornado FC semakin menguat setelah pemilik klub, Junianto, mengunggah…
Bupati Kabupaten Seruyan Ahmad Selanorwanda dan Wakil Bupati Seruyan H. Supian. Meresmikan Unit Penetasan Semi‑Alami…
Persib Bandung resmi merekrut bek asal Prancis, Gabriel Mutombo, untuk menghadapi Super League 2026/2027. Eks…