
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu. (FOTO : IST)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024 senilai 20 miliar rupiah, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya terus memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya secara resmi memastikan bahwa Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, masuk dalam daftar pihak yang akan dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Kepastian mengenai rencana pemeriksaan Pj Wali Kota tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya saat itu, merupakan sebuah keharusan untuk melengkapi konstruksi perkara.
“Itu pasti dipanggil. Kalau menurut intinya, itu kan pasti dipanggil,” tegas Hadiarto saat dikonfirmasi Prokalteng, Minggu (28/6/2026).
Meski telah dipastikan akan dimintai keterangan, Hadiarto menjelaskan bahwa jadwal pasti pemanggilannya masih belum ditetapkan. Pihak Kejari Palangka Raya bertindak kooperatif dengan mempertimbangkan kesibukan dan padatnya agenda mantan Pj Wali Kota Palangka Raya tersebut.
Page: 1 2
Kepastian kepindahan Hanif Sjahbandi akhirnya terjawab. Gelandang bertahan berusia 29 tahun itu resmi bergabung dengan…
Pemkab Lamandau menggelar pelatihan handycraft untuk membekali masyarakat dengan keterampilan dan jiwa wirausaha.
Pasca pembakaran pesawat perintis milik PT AMA Air di Lapangan Terbang (Lapter) Balinggama, Kabupaten Yahukimo,…
GDAN mengapresiasi dukungan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran terhadap pembangunan Pos Pengawasan Terpadu di wilayah rawan…
Sebuah dedikasi nyata dalam meretas keterbatasan geografis dan finansial demi masa depan pendidikan berbuah manis.…
Ormas Islam se-Kalteng menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersama…