“Cuman waktunya saja yang masih belum tersambung. Kita kan juga tidak mau mengganggu. Jadi menyesuaikan jadwalnya juga,” jelas Hadiarto.
Ia juga menambahkan bahwa komunikasi terkait penentuan waktu yang tepat masih terus dilakukan.
“Masih belum dikomunikasikan (jadwal pastinya), tapi pasti dipanggil.”
Pemanggilan mantan Pj Wali Kota itu merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan masalah pada pengelolaan dana di tubuh KPU Kota Palangka Raya. Selain menyoroti peran pemerintah daerah, mulai pekan depan Kejari Palangka Raya juga akan membidik pihak-pihak di luar KPU yang turut bersinggungan dengan aliran dana hibah.
Beberapa pihak yang dijadwalkan akan segera diperiksa meliputi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang Diperiksa terkait distribusi dana hibah yang mengalir ke tingkat kecamatan. Pihak Ketiga (Rekanan), meliputi Event Organizer (EO), manajemen hotel, dan vendor-vendor.
Dia menyebutkan bahwa penyidik saat ini, tengah mencocokkan barang bukti elektronik berupa riwayat percakapan (chat) untuk mevalidasi komunikasi antara pihak pelaksana kegiatan KPU dengan para rekanan tersebut. (her)
Page: 1 2
Sidang praperadilan Dea memasuki babak baru. Kuasa hukum menyiapkan laporan ke Propam Polda Kalteng terkait…
Sidang praperadilan Dea di Palangka Raya mengungkap dugaan penangkapan tanpa surat perintah serta sejumlah kejanggalan…
Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum Kemenkum Kalteng memperkuat pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan berdampak.
DJKI memangkas target pemeriksaan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan mulai 18 Agustus 2026.
DPRD Kalteng menyepakati KUA-PPAS 2027 dengan harapan anggaran dapat dikelola tepat sasaran dan memberi manfaat…
Kualitas udara Kalteng memburuk akibat kabut asap di tengah meningkatnya hotspot. Masyarakat diminta waspada dan…