Categories: Kasuistika

Polisi Amankan 40,38 Gram Sabu dan 117 Butir Ekstasi dari Tangan Pemuda 17 Tahun di Palangka Raya

Yonika Winner mengatakan pengungkapan ini, merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya. (hms/jef)

Page: 1 2

Hendry Priyatmoko

Share

Recent Posts

Peresmian Puskesmas Menteng Sempat Terhenti, Ini Penyebabnya

Peresmian Puskesmas Menteng dan tiga Pustu di Palangka Raya sempat terganggu akibat pemadaman listrik dan…

8 hours ago

Enam Penghargaan IKPA Sempurna Diraih, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kanwil Kementerian Hukum Kalteng meraih enam penghargaan IKPA Sempurna Triwulan I Tahun 2026.

8 hours ago

RESMI! Menpora Serahkan SK Penetapan Tuan Rumah PON XXII Tahun 2028 Kepada DKI Jakarta, NTT dan NTB

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, menggelar pertemuan koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta…

9 hours ago

Disdik Kalteng Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Berkeadilan

Kepala Disdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo menegaskan bahwa proses penerimaan peserta didik baru harus berjalan…

10 hours ago

DPRD Palangka Raya Berharap UHC Kembali Berjalan, Akses Kesehatan Warga Jadi Sorotan

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim berharap Pemerintah Kota Palangka Raya…

11 hours ago

Pemkab Lamandau Berikan Ucapan MTQ VIII KORPRI Kalteng di Murung Raya

Pemerintah Kabupaten Lamandau secara resmi menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas diselenggarakannya Musabaqah Tilawatil Qur'an…

11 hours ago